Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Jadi Tersangka KDRT, Korban Desak Anggota Polisi Ini Ditahan

by Mulia Gumi
07/05/2025
A A
Jadi Tersangka KDRT, Korban Desak Anggota Polisi Ini Ditahan

Ilustrasi KDRT

Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Inspektur Polisi Satu (Iptu) SY, perwira yang masih aktif di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang juga berpangkat Iptu AS.

Kasus KDRT ini menjadi sorotan dan mencuat setelah korban melalui kuasa hukumnya, mendesak transparansi proses hukum dan penahanan terhadap tersangka SY.

“Tindakan KDRT ini telah berlangsung sejak 2013, dengan kejadian terakhir pada 8 April 2024 yang turut melibatkan anak kandung mereka berinisial AD,” ucap Apriel H. Napitupulu dari AHN Law Office yang merupakan kuasa hukum korban, dalam keterangan kepada wartawan di Polda Kalteng, Senin, (5/5/2025) sore.

Baca Juga : Jati Asmoro Soroti Kasus KDRT

Apriel menjelaskan, perbuatan tersebut jelas melanggar Pasal 13 huruf (h) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang melarang anggota Polri melakukan tindakan KDRT dan ancaman hukuman untuk kasus ini bisa mencapai lima tahun penjara.

Pihaknya cukup mempertanyakan penanganan kasus yang meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini SY belum ditahan dan masih aktif menjabat sebagai Panit 2 Unit 3 Subbidpaminal Bidpropam Polda Kalteng, posisi yang paradoksal karena unit ini bertugas mengawasi perilaku anggota kepolisian.

“Penetapan tersangka semestinya diikuti penahanan. KUHAP memberikan dasar yang kuat untuk itu, terutama karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun,” jelasnya Apriel.

 Jadi Tersangka KDRT, Korban Desak Anggota Polisi Ini Ditahan
Apriel H. Napitupulu dari AHN Law Office saat diwawancara awak media. (Mulia Gumi)

Pihaknya juga menilai inkonsistensi ini mencederai rasa keadilan dan citra institusi Polri.

Kuasa hukum korban ini juga mengkritisi ketertutupan Bidpropam Polda Kalteng dan menyebutkan kliennya tidak pernah menerima salinan keputusan disiplin terhadap SY berdasarkan KEP/15/X/2024.

Selain itu, laporan AS pada 24 Juni 2024 tidak ditindaklanjuti secara layak karena tidak dikeluarkannya surat tanda terima laporan.

Namun, kuasa hukum SY memberikan bantahan keras. Suriansyah Halim, pengacara tersangka, menyatakan bahwa status tersangka tidak serta-merta membuktikan kesalahan kliennya.

Baca Juga : Dinas P3AP2KB Kapuas Kampanyekan Gerakan “KOMPAK” Melawan KDRT di Kecamatan Pulau Petak

“Status tersangka itu sah-sah saja, tapi tidak bisa membuktikan tersangka pasti bersalah. Namanya juga sangkaan. Beda halnya kalau semua sudah diuji melalui pengadilan,” ungkap Suriansyah melalui sambungan telepon.

Ia juga membantah terjadinya KDRT, dengan menyatakan hasil visum tidak membuktikan adanya tanda-tanda kekerasan fisik.

“Dari hasil visum sendiri yang dilaporkan oleh yang mengaku sebagai korban, tidak ada bukti pemukulan,” bebernya.

Lebih lanjut, Suriansyah mengklaim, justru kliennyalah korban sebenarnya. Menurut penjelasan yang ia terima, pelapor datang ke rumah SY bersama tiga atau empat orang lain, kemudian mengambil barang dan dompet milik kliennya.

“Video yang dijadikan dasar tuduhan KDRT itu adalah video editan, bukan rekaman kejadian utuh,” ujarnya.

Baca Juga : Siti Nafsiah Kecam Tindakan KDRT

Ketika dikonfirmasi awak media, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan akan menanyakan kasus tersebut kepada divisi terkait untuk tindak lanjut.

“Nanti kita tanyakan ke penyidik dulu,” ujarnya melalui pesan singkat.

Untuk diketahui, penetapan status tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/243/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 24 April 2025. SY diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. [Red]

Tags: KDRTKota Palangka RayaPolda Kalteng

Baca Juga

Ditegur Majelis karena Mangkir, PT BAP Hadapi Tuntutan Rp3,78 Triliun di Basara Hai

Ditegur Majelis karena Mangkir, PT BAP Hadapi Tuntutan Rp3,78 Triliun di Basara Hai

11/08/2026

...

Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai

Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai

10/08/2026

...

Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta

Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta

09/08/2026

...

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

08/08/2026

...

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

08/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Ditegur Majelis karena Mangkir, PT BAP Hadapi Tuntutan Rp3,78 Triliun di Basara Hai
Berita

Ditegur Majelis karena Mangkir, PT BAP Hadapi Tuntutan Rp3,78 Triliun di Basara Hai

11/08/2026
Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai
Berita

Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai

10/08/2026
Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta
Berita

Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta

09/08/2026
Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan
Berita

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

08/08/2026
Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP
Berita

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

08/08/2026
Putusan Sudah Membebaskan, Rudi Baru Keluar 24 Hari Kemudian: “Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”
Berita

Putusan Sudah Membebaskan, Rudi Baru Keluar 24 Hari Kemudian: “Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”

08/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.