Kalteng Today – Palangka Raya, – Mantan Lurah di Palangka Raya berinisial KR dan anaknya berinisial ANT kini terpaksa harus meringkuk di dalam sel tahanan Polresta Palangka Raya lantaran terjerat kasus dugaan penipuan jual-beli lahan di Palangka Raya.
Kasus ini bermula adanya laporan korban berinisial AB selaku pihak pembeli yang merasa ditipu karena sudah beberapa tahun tanah yang dibelinya tidak kunjung mendapatkan sertifikat, padahal uang pembelian sudah beberapa kali diserahkan hingga mencapai Rp 530 Juta.
Tidak sampai disitu, pemilik lahan berinisial KS juga merasa ditipu lantaran tersangka KR mantan Lurah ini bersama anaknya ANT mengatasnamakan dirinya untuk meminta sejumlah uang kepada pembeli AB padahal pemilik lahan tidak ada pernah merasa menjual lahan atau tanah yang dimaksud dengan meminta sejumlah uang.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim, Kompol Todoan Agung menjelaskan kasus ini terjadi bermula pada Tahun 2017 lalu, dimana KR dan ANT menawarkan sebidang tanah kepada korban inisial AB (48) untuk dibeli, sementara tanah atau lahan tersebut milik korban bernama Kamala Sari (KS).
“Saat itu, tersangka meminta harga sebesar Rp 750 Juta dan sudah dibayarkan oleh korban AB sebesar Rp 530 juta dengan perjanjian pengurusan sertifikat akan diurus oleh KR, seiring berjalannya waktu ternyata sertifikat tersebut tidak ada diurus di BPN Palangka Raya setelah korban AB melakukan pengecekan” jelas Kompol. Todoan Agung, Minggu (23/5/2021) sore.
Baca Juga : Waspada Penipuan Berkedok Nama Pejabat
Selain itu, dari hasil penulusuran ternyata pemilik lahan yaitu Kamala Sari (KS) juga tidak pernah menyuruh KR dan ANT untuk menjual lahan tersebut, sehingga terjadilah pelaporan.
“Setelah menerima laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan mengamankan keduanya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang kini diamankan oleh pihak Kepolisian diantaranya ada 1 lembar peta bidang tanah, 7 lembar kwitansi penyerahan uang dan 4 lembar bukti transfer uang dengan jumlah total Rp 530 juta.
“Untuk kedua tersangka KR dan anaknya ANT kita kenakan Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post