kaltengtoday.com, Sampit – Bagi warga Kotawaringin Timur (Kotim) yang hendak berpergian menggunakan transportasi udara, laut, dan darat, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster menjadi syarat dalam aturan perjalanan terbaru itu.
Bupati Kotim Halikinnor menjelaskan, saat ini meski kasus Covid-19 kurang dan saat ini ada varian Omicron namun bagi warga yang terkena hanya 3 hari saja sakitnya. “Saya melihat pengaruh dari vaksin ini luar biasa, makanya saya menyarankan dan menghimbau warga yang belum vaksin booster agar bisa divaksin tersebut,” katanya, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga : Tekan Inflasi, Pemkab Kotim akan Bangun Lumbung Pangan
Dia mengatakan, aturan itu mulai berlaku hari ini, Minggu 17 Juli 2022. “Aturan tersebut tertuang dalam SE terbaru Kemenhub dan mulai berlaku 17 Juli 2022. SE Kemenhub itu merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,”akuinya.
Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan 4 SE, yaitu SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), dan SE Nomor 73 (transportasi darat).
Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan 3 SE, yaitu SE Nomor 69 (transportasi laut), SE Nomor 71 (transportasi udara), dan SE Nomor 74 (transportasi darat). Paparnya.
Baca Juga : Tangani Jalan Desa, Pemkab Kotim “Minta” Rp3 Triliun ke Pusat
Dirinya berharap agar warga Kotim bisa mendaftarkan untuk bisa divaksin booster ini. “Apabila ingin melakukan perjalanan, maka syarat booster ini wajib dijalankan. Bisa juga dengan tes PCR atau Antigen,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post