Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Jadi Sorotan, Mengenal Metode Surrogate yang Dipakai Priyanka Chopra dan Nick Jonas

by Nur Arifa
24/01/2022
A A
Priyanka Chopra dan Nick Jonas (AP News)

Priyanka Chopra dan Nick Jonas (AP News)

kaltengtoday.com, – Entertainment, – Penggemar industri hiburan Hollywood sekaligus musik asal AS pasti sudah tidak asing dengan nama aktris Priyanka Chopra dan salah satu anggota dari grup band tiga bersaudara yakni Nick Jonas.

Pasangan yang terpaut usia 10 tahun tersebut bisa dibilang memiliki cukup banyak penggemar karena keduanya dikenal memiliki hubungan yang serasi, meski berasal dari dua latar belakang negara dan budaya yang berbeda, terlebih Priyanka sendiri menjadi sosok yang diketahui berusia jauh lebih matang dibanding Nick.

Mereka diketahui menikah pada tahun 2018 lalu dengan menggabungkan tradisi budaya yang berbeda dari keduanya, yakni Amerika dan India.

Lebih dari tiga tahun bersama, Nick dan Priyanka sejak awal menikah memang selalu mengungkap keinginan memiliki anak dan membangun keluarga bersama. Terbaru, pasangan tersebut membawa kabar bahagia dengan kelahiran anak pertamanya pada tanggal 22 Januari 2022 kemarin.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Nick Jonas (@nickjonas)

“Kami sangat gembira untuk mengkonfirmasi bahwa kami telah menyambut bayi melalui program ibu pengganti. Kami dengan hormat meminta privasi selama waktu berbahagia ini karena ingin fokus pada keluarga kami. Terima kasih banyak” tulis keduanya.

Mengumumkan hal tersebut melalui akun media sosial instagram masing-masing, rupanya ada hal berbeda dan menarik perhatian dari kehadiran buah hati Nick dan Priyanka, yakni kehadiran anak yang mereka miliki dengan metode surrogate (ibu pengganti).

Mengenal metode surrogate

Ilustrasi Surrogate atau Ibu Pengganti (PIXABAY,StockSnap)
Ilustrasi Surrogate atau Ibu Pengganti (PIXABAY/StockSnap)

Bukan hanya tidak mengungkapkan jenis kelamin dari anak yang telah melengkapi keluarga kecilnya, sampai sekarang belum ada informasi valid mengenai alasan di balik keputusan Nick dan Priyanka memilih untuk memiliki anak dengan metode medis satu ini.

Salah satu sumber mengungkap jika jadwal sibuk yang dimiliki keduanya disebut menghalangi keinginan mereka untuk memiliki anak, selama ini mereka lebih sering terpisah karena pekerjaan terlebih di tengah situasi pandemi yang membuat setiap pertemuan antar negara harus melalui berbagai prosedur karantina. Karena hal tersebut, Nick dan Priyanka akhirnya memutuskan untuk menggunakan metode ibu pengganti.

Tapi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan metode surrogate atau ibu pengganti?

Surrogate atau surrogate mother sebenarnya bukan hal yang baru. Sejak lama, konsep satu ini telah banyak dipakai oleh beberapa negara terutama di Amerika sebagai solusi bagi mereka yang ingin memiliki anak namun terhalang oleh beberapa kondisi medis atau kesehatan tertentu.

Metode satu ini merujuk kepada seorang perempuan yang bersedia meminjamkan rahimnya sebagai tempat untuk calon janin berkembang dan akan mengandung selama sembilan bulan. Nantinya, ibu pengganti akan mengandung melalui proses inseminasi buatan.

Selama mengandung, tidak akan ada pengaruh atau ikatan genetik dari ibu pengganti terhadap janin tersebut, karena sel telur yang digunakan bukan miliknya. Dalam arti kata bayi yang dikandung nantinya akan tetap memiliki karakteristik genetik dari orang tua sah yang hanya menitipkan perkembangan janinnya.

Syarat dan metode surrogate

Tidak berjalan sembarangan, tentu ada beberapa ketentuan atau perjanjian antara ibu pengganti dengan orang tua sah atau pasangan yang sepakat untuk melakukan metode satu ini. Pertama dari segi perempuan yang ingin menjadi ibu pengganti, disebutkan jika minimal harus berusia 21 tahun, pernah melahirkan bayi dengan dan secara sehat, stabil dari berbagai kondisi baik itu psikis dan mental, serta kebal terhadap beberapa penyakit.

Dari segi kesepakatan, ibu pengganti juga wajib memuhi kewajiban untuk menjalankan tanggung jawab selama masa kehamilan seperti perawatan prenatal, dan setuju untuk menyerahkan sang bayi ketika lahir kepada orang tua sahnya.

Meski sudah menjadi hal yang lumayan umum, praktik metode medis satu ini di berbagai negara rupanya memiliki kebijakan sendiri, beberapa masih berada di polemik pro dan kontra bahkan berstatus ilegal.

AS, Meksiko, India, Thailand, Ukraina, dan Russia dikenal sebagai negara yang sudah mengizinkan adanya praktik satu ini dengan biaya mencapai puluhan ribu dolar AS, lebih tepatnya di kisaran 50-60 ribu dolar AS atau setara Rp700 juta-Rp850 juta.

Biaya tersebut belum termasuk keperluan tambahan jika janin yang berkembang ternyata menghasilkan anak kembar, atau metode kelahiran ibu pengganti yang ternyata mesti melalui cara sesar.

Baca juga : Curi Perhatian, Ini Sosok Pria yang Jadi Menantu Bill Gates

Sementara itu di sejumlah negara lainnya, praktik medis satu ini masih dipandang sebagai praktis medis ilegal, termasuk di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan mengharamkan metode praktik titip embrio atau sel telur di rahim orang lain dalam hal ini ibu pengganti.

Baca juga : Cegah Pernikahan Dini, Kementerian Agama Seruyan Gelar Bimbingan Untuk Remaja

Terlepas dari perbedaan kultur yang berlaku di tiap negara, selamat untuk pasangan Priyanka Chopra dan Nick Jonas![Red]

Tags: Entertainment

Baca Juga

Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah

Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah

06/08/2026

...

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

06/08/2026

...

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

06/08/2026

...

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026

...

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah
Berita

Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah

06/08/2026
Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung
Berita

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

06/08/2026
Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan
Berita

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

06/08/2026
Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN
Berita

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026
Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK
Berita

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026
Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!
Berita

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

03/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.