Kalteng Today – Palangka Raya, – Instruksi Mendagri nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM skala Mikro waktu lalu langsung di tindak lanjuti oleh Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, untuk meresmikan kembali tiga Posko PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro yang ada di tiga Kelurahan di Kota Palangka Raya sebagai percontohan.
Pos PPKM skala mikro ini yaitu berada di Jalan Yos Sudarso V Kelurahan Menteng, Jalan Gurame dan Jalan Lele IV Kota Palangka Raya yang berada di Kelurahan Bukit Tunggal, Selasa (09/02/2021) pagi.
Kapolda didampingi pejabat utama tidak hanya mengecek Posko PPKM yang dibangun di tengah-tengah pemukiman warga, tetapi juga menyerahkan bantuan yang diperuntukkan bagi petugas dalam mendisiplinkan protokol kesehatan yang juga disaksikan oleh Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Pada kesempatan tersebut Kapolda juga secara resmi launching Posko yang tersebar di 13 kabupaten di wilayah hukum Polda Kalteng secara virtual dari Posko PPKM Jalan Lele.
“Tujuan diresmikannya Posko PPKM ini yaitu dalam rangka untuk menekan jumlah paparan Covid-19 khususnya yang ada di wilayah Kalteng. Dimana pembentukan PPKM berskala Mikro ini berdasarkan pada instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021,” ungkapnya.
Baca Juga :Â Jangan Lengah! Meski PPKM Berakhir, Penindakan Pelanggar Prokes Terus Berlanjut di Palangka Raya
Dengan didirikannya Posko tersebut, harap Dedi, wilayah yang sebelumnya dinyatakan merah bisa diturunkan menjadi zona kuning bahkan hijau. “Kegiatan ini akan dianev pada 22 Februari mendatang,” katanya.
Disamping itu Kapolda juga menekankan agar masyarakat disiplin dalam menggunakan masker.
“Dimana hal tersebut juga harus diikuti protokol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan,” tukasnya.
Di lokasi zoom meeting yang berada di Jalan Lele tersebut juga disediakan rapid test gratis yang digelar Biddokkes Polda Kalteng untuk warga Kota Palangka Raya. [Red]
Discussion about this post