Kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas menangkap seorang emak-emak atau ibu rumah tangga berinisial MA, warga Jalan Sare Pulau Rt. 004 Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh. Perempuan berusia 46 tahun itu ditangkap di kediamannya pada Minggu (11/9/2022), sekitar pukul 14.30 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi menjelaskan, terungkapnya peredaran gelap narkotika jenis sabu oleh MA ini tak lepas dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada anggotanya.
Baca juga :Â Satlantas Polres Kapuas Beri SIM Gratis ke Pengemudi Ojek
“Kita kemudian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggeledahan di rumah MA yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari penggeledahan, didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,37 gram,” kata Subandi, Senin (12/9/2022).
Selain narkoba jenis sabu yang terbagi dalam 9 plastik klip seberat 2,37 gram (bruto), polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti sebuah botol kaca berwarna coklat, sebuah botol plastik berwarna coklat, dua pack plastik klip merk zip in, sebuah telepon genggam merk Vivo 1716 warna gold, sebuah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
“MA sudah kita amankan untuk pengembangan lebih lanjut dan sebagai efek jera, pelaku dijerat dengan pasal yang disangkakan 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Baca juga :Â 21 Personil Polres Kapuas Terima Penghargaan
Mantan Kapolsek Kapuas Murung itu menegaskan akan menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas serta mengajak masyarakat bekerja sama dalam menumpas para pengedar dan bandar serta pemakai yang ingin melakukan transaksi narkotika di Kabupaten Kapuas.
“Kami tidak memberikan ampun bag para pelaku peredaran gelap narkotika di wilkum Polres Kapuas dan dukungan masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi,” kata Iptu Subandi. [Red]
Discussion about this post