Kalteng Today – Palangka Raya, – Akibat membeli barang hasil kejahatan dari Pelaku Penjabretan di Jalan Seth Adji Palangka Raya, seorang Pria berinisial AN (27) warga Jalan Dr Murjani terpaksa harus berurusan dengan Aparat Kepolisian Sektor Pahandut.
Saat diperiksa AN mengaku kepada Petugas benar telah membeli barang berupa Smart Phone merek merk Xiaomi R 6A dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penjabretan di Jalan Seth Adji Palangka Raya beberapa waktu lalu.
AN juga mengaku kalau dirinya tertarik dengan harga HP yang sangat murah setelah ditawarkan oleh pelaku jambret sebesar seratus ribu rupiah.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata bahwa tersangka AN ini memang telah.membeli satu unit Smartphone merk Xiaomi R 6A dari tersangka SM (23) yang merupakan tersangka kasus Curas (jambret) di Jalan Seth Adji beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga:Â Pemuda Mabuk dan Bawa Sajam, Diamankan Polisi
“Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan di Mapolsek Pahandut, AN telah memenuhi unsur perkara dan yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolsek Pahandut.
lebih lanjut dikatakan akibat perbuatan AN, dirinya dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. [Red]
Discussion about this post