Kalteng Today – Kuala Kurun, – Selama empat tahun beraksi jadi bandar narkoba jenis sabu, Y alias J (34) warga Tewah ini harus rela mendekam di jeruji besi . Pasalnya, ia terbukti menyimpan sabu sebanyak 11 paket dengan berat kotor 41.46 gram.
Pria ini diamankan pihak Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) di Jalan Matar, Gg Tua Rt.17, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas, Selasa (13/4) kemarin sekitar pukul 14.30 WIB.
Informasi tersebut dihimpun dari Polisi, pelaku pada saat itu terduga ini memang diincar sebelumnya, karena pelaku tersebut memang sudah cukup lihai dalam aksi mengedar.
Berkat, kegigihan para personel Satresnarkoba Polres Gumas, pelaku ini berhasil diamankan pada saat melakukan transaksi, kemudian anggota langsung mengamankan pelaku di TKP dan dibawa ke mapolres untuk dimintai keterangan lanjutan.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK didampingi Wakanya Kompol Daeng Riandika SIK dan Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo SH dalam rilisnya mengatakan terduga tersangka bandar sabu itu, merupakan keberhasilan kedua yang bisa diungkap oleh pihaknya.
“Kasus ini merupakan keberhasilan kita yang kedua kalinya sudah diamankan, sebab ini merupakan terbanyak 41 gram lebih. Sedangkan lamanya sebagai bandar sabu itu sekitar 4 tahun lalu dari tahun 2017 lalu sudah melakukan aksinya,” ucap AKBP Rudi Asriman, Rabu (14/4).
Baca Juga : Miliki 25 Gram Sabu, Polres Barsel Amankan Terduga Bandar Narkoba
Selain pelaku yang diamankan, kata dia, sejumlah barang bukti yang diduga sabu ada sebanyak 11 paket, dengan berat kotor 41.46 gram, sembilan buah plastik klip pembungkus sabu, dua buah plastik klip, satu pipet kaca, satu kertas alumunium foil, satu buah bungkus rokok, dua buah dompet, celana pendek, dan gawai.
“Untuk terduga bandar ini akan dijerat pasal 112 ayat (2) Jo pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, untuk ancaman paling lama 20 tahun penjara,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post