Namun lagi-lagi, pertanyaan lama muncul kembali, Jika memang seluruh legalitas telah jelas, mengapa konflik terus berulang?
Mengapa masyarakat masih turun?
Mengapa gugatan dan tuntutan terus lahir?
Jawaban Parimus sederhana : masyarakat merasa hak mereka belum selesai.
“Masalah plasma 20 persen dari luasan lahan. Setelah diinstruksikan hampir banyak perusahaan tidak mau mendengar. Masa kami tinggal diam, bagaimana nasib masyarakat,” tegasnya.
Kalimat itu mungkin terdengar emosional. Tetapi dalam konflik agraria, emosi sering kali lahir dari waktu yang terlalu lama berjalan tanpa kepastian.
Parimus bahkan menarik persoalan itu lebih jauh : ke statistik kesejahteraan. “Lihat saja hasil data statistik, masyarakat di Kotim disebut termiskin,” katanya.
Di titik ini, sengketa lahan tak lagi sekadar perkara batas tanah atau legalitas perusahaan.
Ia berubah menjadi pertanyaan yang lebih besar bagaimana mungkin investasi puluhan tahun berdiri di suatu wilayah, tetapi sebagian masyarakat di sekitarnya masih merasa belum menerima apa yang dijanjikan?
Baca Juga : Ketika Damang Dibidik, Ketika Warga Ditekan : Bara Konflik Telawang dan Jejak Lama yang Belum Tuntas
Barangkali karena itu Parimus berkali-kali menekankan agar persoalan tidak berhenti pada siapa menggugat siapa. Sebab gugatan hanyalah peristiwa terbaru. Sementara akar persoalan, menurut dia, tertanam jauh di belakang.
“Jangan hanya melihat siapa menggugat siapa. Lihat sejarahnya, lihat legalitasnya, lihat juga hak masyarakat. Kalau akar masalah tidak dibuka, konflik seperti ini akan terus berulang.”
Dan di banyak konflik agraria Indonesia, sejarah menunjukkan satu hal persoalan yang dibiarkan menggantung biasanya tidak benar-benar hilang. Ia hanya menunggu waktu untuk muncul kembali. [Red]














Discussion about this post