Di titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar legal atau tidak legal. Karena bagi Parimus, konflik Sebabi tak pernah lahir tiba-tiba.
Jejaknya, menurut berbagai penelusuran, sudah muncul sejak akhir 1990-an ketika pembukaan kawasan perkebunan mulai bergerak di wilayah tersebut. Saat itu masyarakat disebut menuntut ganti rugi lahan. Namun jalur penyelesaian kemudian berbelok.
Alih-alih ganti rugi, masyarakat diarahkan ke pembentukan koperasi dengan janji plasma. Skema yang di banyak daerah dipromosikan sebagai jalan tengah antara investasi dan kesejahteraan warga.
Baca Juga : Konflik Telawang Kian Tajam, Diamnya Pemda Mulai Dipersoalkan Mahasiswa
Di atas kertas, konsepnya terdengar ideal. Di lapangan, ceritanya kerap berbeda.
“Dulu mereka menjanjikan plasma. Sampai hari ini replanting berjalan tetapi tidak ada sama sekali tindak lanjutnya. Lalu mereka meminta dibentuk koperasi. Sudah ada Koperasi Huas Sebabi,” kata Parimus.
Di banyak konflik agraria Indonesia, plasma sering menjadi kata yang paling sering diucapkan sekaligus paling sulit dituntaskan. Ia terdengar seperti janji pembangunan, tetapi di banyak tempat justru berubah menjadi daftar tunggu yang panjang.
Di Sebabi, menurut Parimus, persoalan itu belum pernah benar-benar selesai. Bahkan ia menyebut pernah mendengar keterangan bahwa izin perusahaan disebut berlaku hingga 2032.
“Katanya sudah ada izinnya sampai 2032. Itu pernyataan dari Pemkab Seruyan,” ujarnya.














Discussion about this post