Kaltengtoday.com, Sampit – Diatas kertas, sengketa lahan sering dimulai dari peta, koordinat, dan tumpukan dokumen. Tapi di lapangan, perkara agraria hampir selalu lahir dari sesuatu yang lebih panjang: ingatan masyarakat, janji yang tak selesai, serta pertanyaan yang bertahun-tahun dibiarkan menggantung.
Di Sebabi dan Bangkal, Kecamatan Telawang, pertanyaan itu muncul lagi. Kali ini bukan soal portal, bukan pula pondok atau gugatan Rp100 miliar yang kini bergulir di pengadilan. Pertanyaan itu datang dari satu kalimat sederhana yang dilontarkan Anggota DPRD Kotawaringin Timur Dapil IV, Parimus SE.
Mengapa izin muncul tahun 2026, sementara perusahaan disebut telah beroperasi sejak 1999?
Pertanyaan itu terdengar sederhana. Namun dalam konflik agraria, sering kali yang sederhana justru menjadi pintu masuk persoalan besar.
“Ada keluar izinnya tahun 2026. Sangat lucu ada izin tahun 2026 sementara perusahaan itu sudah berproduksi sejak tahun 1999,” kata Parimus saat dikonfirmasi kaltengtoday.com melalui sambungan telepon, Kamis (14/5/2026).
Parimus tampaknya sedang menunjuk satu celah yang menurutnya perlu dibuka lebih jauh, terkait riwayat legalitas perusahaan.
Sebab dalam tata kelola perkebunan di Indonesia, aktivitas usaha bukan sekadar urusan alat berat masuk ke lokasi lalu tanaman tumbuh. Ada rangkaian administrasi panjang: izin lokasi, izin usaha perkebunan, hak guna usaha (HGU), hingga berbagai penyesuaian aturan yang berubah dari masa ke masa.
Masalahnya, bagi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan, dokumen seringkali datang terlambat dibanding kenyataan di lapangan.
Dan ketika dokumen muncul setelah puluhan tahun aktivitas berlangsung, pertanyaan pun mulai bermunculan.
Apakah dokumen itu izin awal? Perpanjangan? Pembaruan administrasi? Penyesuaian regulasi? Atau justru legalitas baru atas aktivitas lama?
Parimus tidak menyimpulkan. Ia memilih mempertanyakan.
“Kalau itu izin baru, masyarakat tentu bertanya. Kalau perpanjangan, pembaruan atau penyesuaian administrasi juga harus dijelaskan. Jangan sampai masyarakat hanya melihat ada dokumen muncul belakangan lalu muncul pertanyaan baru,” ujarnya.














Discussion about this post