Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta kepada pemerintah daerah untuk membuat kebijakan dalam hal peninjauan kembali Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan izin dari Perusahan Besar Swasta (PBS).
“Harapan kami untuk IPK dari PBS itu perlu ditinjau ulang lagi terkait izin perkebunan yang berada di Gumas ini,” kata Anggota DPRD Gumas Untung J Bangas, Selasa (7/11/2023).
Dari pengamatan legislator Demokrat ini, secara khusus izin pemanfaatan kayu tersebut yang berada di daerah Kecamatan Kurun. Hal itu sebenarnya, pemerintah perlu membuat kebijakan peninjau ulang izin dari PBS tersebut.
“Yang perlu ditinjau termasuk izin IPK, hal ini sebagai upaya penataan ulang kembali kelestarian hutan di wilayah kita, yang merupakan paru-paru dunia,” terangnya.
Baca Juga : Harapkan PBS Bermitra Dengan UMKM
Menurut dia, dalam menjaga kelestarian hutan, termasuk menjaga ekosistem hewan dan keberlangsungan penyerapan air tak lepas dari hutan. Supaya tidak menjadi bencana alam bagi khalayak banyak termasuk masyarakat.
“Kita semua tahu sebelum tahun 2000 lalu wilayah kita ini tidak seperti ini, tetapi dengan banyaknya PBS dan hampir setiap hujan yang intesitas sedang saja pasti ada banjir,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post