Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Tim Penggerak dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Provinsi Kalimantan Tengah (TP-PKK Kalteng), Ivo Sugianto Sabran membuka secara resmi Rapat Koordinasi Posyandu se-Kalteng Tahun 2024.
Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Best Western Batang Garing Palangka Raya, Selasa (3/12/2024).
Dalam sambutannya, Ketua TP-PKK Ivo Sugianto Sabran menyampaikan isu Strategis Posyandu, tidak hanya melayani bidang kesehatan, mengingat masih terdapat beberapa isu di masyarakat terkait dengan Pendidikan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibum Linmas dan Sosial.
Baca Juga : Makur Buka Rakor PHDI Kalteng
Keberadaan Posyandu sangatlah diperlukan melalui sasaran strategisnya, yaitu meningkatnya pelayanan Posyandu dengan implementasi 6 (enam) bidang SPM, meningkatnya efektivitas pelayanan Posyandu, meningkatnya kapasitas sumber daya manusia serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
“Saya menyambut baik kegiatan Rapat Koordinasi Pos Pelayanan Terpadu atau Posyandu se-Kalteng Tahun 2024 ini, untuk dapat menyatukan persepsi Posyandu pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penguatan Pembinaan Posyandu secara berjenjang pada setiap level pemerintahan, Peningkatan tugas dan fungsi Posyandu yang partisipatif dan inovatif,” terang Ivo.
Ivo berharap agar seluruh stakeholder terkait berkolaborasi mengembangkan dan mendukung Posyandu di daerah masing-masing, dan terus menjaga komitmen untuk terus memberikan perhatian kepada New Posyandu sebagai ujung tombak utama pelayanan terpadu dan pusat informasi untuk masyarakat di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila ini.
Baca Juga : Akhmad Husain Buka Buka Rakor Satpol PP se-Kalteng
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kalteng Aryawan dalam laporannya menyampaikan Rapat Koordinasi Posyandu se- Kalteng Tahun 2024, dihadiri sebanyak 230 orang, yang terdiri dari Tim Pokjanal Kalteng sebanyak 30 orang.
Lalu, OPD kabupaten/kota yang terkait dengan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ada pada Permendagri Nomor 13 tahun 2024 tentang Posyandu sebanyak 200 orang, yaitu Dinas PMD Kabupaten/Kota, Bappedalitbang Kabupaten/Kota, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Bagian Hukum Setda Kabupaten, TP PKK kabupaten/kota, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota dan Satpol PP Kabupaten/Kota. [Red]
Discussion about this post