kaltengtoday.com – Entah apa yang merasuki Rd, warga Desa Palingkau Lama RT.008, Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, Kalteng ini. Hanya karena Hm, sang istri ogah untuk diajak rujuk kembali, pria ini tega menganiayainya dengan menggunakan sebilah parang jenis Mandau.
Kejadian yang berlangsng Jumat (24/1/2020), sekitar pukul 07.00 wib di Desa Tajepan (Desa Jambu),Kecamatan Kapuas Murung, sontak membuat warga sekitar geger. Akibat sabetan senjata tajam itu, sang istri menderita luka disekujur tubuh dan harus dilarikan kerumah sakit
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi membenarkan telah terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Palingkau Lama RT.008, Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas,yang dilakukan Rd terhadap Hm, sang istri.
“Korban mengalami luka bacok pada bagian belakang kepala, pipi kiri dan kedua pergelangan tangan. Saat ini korban dalam perawatan unit Puskesmas Palingkau, kemudian di rujuk ke RSUD dr Soemarno Sosro Admojo, Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas,”terangnya.
Dijelaskan Subandi, setelah melakukan pembacokan,terhadap istrinya,pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan kendaraan roda dua tanpa plat nomor kendaraan, namun naas kehabisan bensin.
“Saat ini anggota masih melakukan pengejaran terhdap pelaku yang melarikan diri ke dalam hutan dan korban belum bisa dimintai keterangan penyebab pembacokan,”pungkasnya
Akibat perbuatanya itu RD dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Djim-KT
Discussion about this post