Kaltengtoday.com, Kapuas – Lantaran wanita idaman lain (WIL), seorang lelaki tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya ,Senin 29 Agustus 2023 pukul 21:00 wib Kabupaten Kapuas Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hatono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh TS (33),warga Jalan Pemuda Gang 2 No.07 RT .015 RW. 002 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas terhadap istrinya akibat ketahuan memiliki WIL.
“Keributan tersebut akibat adanya WIL yang berujung pada KDRT,di depan gerbang Batalyon TNI AD Jalan A Yani Kuala Kapuas,”kata Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto,Rabu 31 Agustus 2023.
Baca Juga : Â DP3APPKB Sosialisasi Pencegahan KDRT Kepada Kader KPATBM Desa Pulau Telo
Kasat Reskrim menjabarkan, peristiwa tersebut bermula pelaku janjian ketemu dengan korban tak lain istrinya sendiri. Diduga keributan tersebut dikarenakan orang ketiga karena pelaku tidak terima korban mendatangi rumah yang diduga teman dekatnya.
Kemudian pada saat itu korban dan pelaku janjian untuk bertemu di jalan A.Yani depan gerbang Batalyon TNI AD Kapuas. Kemudian pada saat bertemu lalu palaku adalah suami korban langsung menghujamkan bogem mentah ke korban menggunakan tangan kosong tepatnya di bagian bibir bawah, pundak bagian kiri dan sebelah kanan dan juga pada tengkuk bagian belakang.
Baca Juga : Â Cegah KDRT, Polwan Polda Kalteng Gelar Jum’at Curhat di Kelurahan Bukit Tunggal
“Kemudian datang beberapa orang untuk melerai. Kemudian korban langsung ke rumah sakit untuk berobat dan merasa keberatan atas kejadian tersebut melaporkan kepada Polres Kapuas,”terangkannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku TS dijerat dengan Sangkaan Pasal tIndak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga[Red]
Discussion about this post