Kalteng Today – Kapuas, – Ibu rumah tangga (IRT) ini harus berurusan dengan hukum karena kedapatan membawa sabu saat di ciduk Sat Narkoba Polres Kapuas di pelabuhan speedboat jurusan Kapuas Bahaur, Minggu (31/5/2020), pukul 14:00 wib.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui kasat Narkoba Iptu Suherman mengatakan, penangkapan terhadap ibu rumah tangga di pelabuhan speedboat Kapuas- Bahur merupakan informasi dari masyarakat maka dilakukan pengintaian ternyata betul terduga atas nama Eka Ani(27),warga Jalan Safillah Rt.01 Kelurahan.Bahaur Hulu Kecamatan.Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Kalteng.
“Anggota bergerak cepat dan melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di pelabuhan speedboat berencana mau ke Bahaur Kabupaten Pulang Pisau,” ucap Kasat Narkoba Iptu Suherman,Senin(1/6/2020).
Suherman menjelaskan,pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 Wib di pelabuhan speedboat speed jurusan Kapuas Bahaur berlokasi Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas telah diamankan tersangka tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,membawa atau menguasai Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis sabu.
“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu,satu buah dompet kecil warna abu-abu, satu buah tas warna pink.
Baca Juga:Â Parah, Oknum Anggota DPRD Seruyan Ini Sudah Gunakan Sabu 10 Kali
Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan ke Satnarkoba polres Kapuas guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertagung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Djim-KT]
Discussion about this post