Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Satresnarkoba Polres Murung raya (Mura) berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu yang kali ini melibatkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Puruk Cahu tepatnya di Jalan Tumenggung Silam, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (30/11/2023).
Baca Juga : Staf Ahli: Tindak Tegas Jika ASN Terlibat Peredaran Narkotika
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mura, AKBP Irwansah melalui Kasat Resnarkoba Polres Mura, IPTU Arif Dany Susanto setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh seorang IRT bernama NR (37) yang menjadi target anggota Kepolisian.
“Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terduga pelaku di kediamannya, ditemukan 9 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan pada lantai rumah pelaku dengan berat kurang lebih 2.00 gram yang diakui milik terduga pelaku,” ungkap IPTU Arif Dany Susanto.
IRT tersebut beserta barang bukti berupa sabu dan barang bukti lainnya seperti satu buah handphone dan uang tunai Rp 600.000 telah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Bandar Besar Peredaran Narkotika di Kapuas di Gulung Polisi
“Pelaku mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang diakui miliknya tersebut dibeli dari Kota Muara Teweh,” tambah Kasat Resnarkoba Polres Mura.
Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.[Red]
Discussion about this post