Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Hairil Cahyadi alias Iril Joy (44), warga Jalan Samudin, Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalteng, turut tertunduk saat dihadirkan pada kegiatan pemusnahan barang bukti sabu miliknya seberat 6,75 gram, di halaman Mapolres, Selasa (28/7/2020).
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi mengatakan, selain berhasil mengamankan tersangka Iril Joy, di waktu dan tempat penangkapan yang sama, polisi juga berhasil menangkap Agus Triyono alias Tri (40), yang merupakan warga Jalan HM Arsyad, Gang Manggis 3, RT. 029 RW. 008, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.
“Kedua tersangka ini kemarin ditangkap polisi pada Sabtu (18/7/2020), sekitar pukul 16.00 Wib, bertempat di kediaman tersangka Iril Joy di Jalan Samudin Kuala Pembuang,” kata Imam.
Baca Juga; Warga Bangun Harja Ini Turut Digelandang Saksikan Pemusnahan Sabu Miliknya Seberat 0,34 Gram
Saat dilakukan penangkapan, lanjut Imam, kedua tersangka tersebut dibekuk tanpa melakukan perlawanan, usai polisi berhasil mendapati barang bukti incaran jenis sabu di lokasi penyimpanan di rumah tersangka.
“Sama seperti tersangka pengedar sabu lain yang kita hadirkan pada hari ini, untuk kedua tersangka ini juga akan kenakan Pasal 114 (1) jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” ungkapnya. [Red]














Discussion about this post