Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Persiapan pelaksanaan pemenuhan indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Tahun 2025, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memimpin Rapat Koordinasi Tim Pencegahan Korupsi Provinsi Kalimantan Tengah Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK Tahun 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perangkat Daerah penanggungjawab yang menjadi area pencegahan korupsi daerah tahun 2025, bertempat di Aula Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga : Akhir Tahun, Sejumlah Perkara Korupsi Dirilis Kejari Gumas
Pada kesempatan tersebut, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam pemenuhan 8 (delapan) fokus area pencegahan korupsi daerah tahun 2025, yaitu: (1). Perencanaan; (2). Penganggaran; (3). Pengadaan Barang dan Jasa; (4). Layanan Publik; (5). Penguatan APIP; (6). Manajemen ASN; (7). Pengelolaan BMD; dan (8). Optimalisasi Penerimaan Daerah.
“Dengan rapat koordinasi lebih awal ini diharapkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 bisa meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu Tahun 2024 yang mendapatkan skor 89,00,” ucapnya.
“Langkah awal yang harus dilakukan adalah menyusun tim dan rencana aksi pencegahan korupsi daerah, dimana rencana aksi ini nantinya sebagai pedoman dari masing-masing Perangkat Daerah dalam penyampaian dokumen-dokumen yang diperlukan dan batasan waktu yang telah ditentukan oleh KPK,” imbuhnya.
Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah juga mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Perangkat Daerah penanggungjawab yang mendapatkan skor pada 3 (tiga) area tertinggi, yaitu area Manajemen ASN Skor 100,00, Area Perencanaan Skor 97,50 dan Area Pelayanan Publik Skor 91,00, serta memberikan semangat dan motivasi kepada area lain untuk dapat meningkatkan skornya di Tahun 2025 dengan bekerja keras agar mencapai hasil yang lebih baik dan berkontribusi pada peningkatan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah secara keseluruhan.
Baca Juga : Semangat Presiden Untuk Berantas Korupsi Harus Sampaikan Pemerintah Daerah
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus Catur Anggoro Aji menjelaskan bagaimana langkah awal dalam persiapan pemenuhan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, selain membentuk tim dan rencana aksi pencegahan korupsi daerah, juga membentuk koordinator per area.
“Dengan dibentuknya koordinator per area diharapkan dalam pemenuhan eviden dapat lebih optimal dan keseluruhan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah dapat dipenuhi secara maksimal,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post