Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Inspektorat Daerah menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025.
Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng Herson B. Aden dan bertempat di Aula Inspektorat Provinsi Kalteng, Palangka Raya, Kamis (19/6/2025).
Baca Juga : Ingin Capai Kemandirian Desa, DPMD Kalteng Gelar Rakor dan Undang Pemerintah Desa
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Herson, Plt. Sekretaris Daerah Leonard S. Ampung menegaskan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada pemerintah pusat atas pelaksanaan urusan otonomi.
“Kami mengapresiasi seluruh pemerintah kabupaten/kota yang telah menyampaikan LPPD Tahun 2024 tepat waktu melalui Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (SILPPD),” katanya.
Ia menjelaskan, LPPD bukan sekadar laporan administratif, tetapi cerminan kualitas pelayanan dan kinerja daerah.
Baca Juga : Evaluasi dan Sinkronisasi Target Pembangunan Kalteng Jadi Fokus Pra Rakordalev 2025
Pihaknya juga menyoroti pentingnya sinergi antar perangkat daerah dalam menyusun laporan yang akurat dan berdasarkan fakta di lapangan. Ia menekankan agar proses penyusunan tidak dilakukan secara tergesa-gesa maupun asal menyalin data sebelumnya.
“Kita harus tinggalkan kebiasaan lama seperti mengumpulkan data menjelang batas waktu, apalagi hanya copy paste dari tahun sebelumnya,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post