Kalteng Today – Pulang Pisau, – Pada tahun 2021 mendatang, Kabupaten Pulang Pisau dijadwalkan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan diikuti oleh 45 desa.
Desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades tersebut tersebar di 7 Kecamatan, yakni Kecamatan Banama Tingang terdapat 14 Desa, yakni Desa Manen Paduran, Manen Kaleka, lawang Uru, Harung, Hanua, Tambak, Kasali Baru, Pahawan, Goha, Bawan, Tumbang Terusan, Pandawei, Tangkahen dan Pangi.
Kecamatan Kahayan Tengah terdapat 2 Desa, yakni Desa Tanjung Sagalang dan Petuk Liti,Kecamatan jabiren Raya terdapat 4 Desa, yakni Desa Henda, Simpur, Pilang dan Tanjung Taruna.
Sementata Kecamatan Kahayan Hilir 3 ada Desa, yakni Desa Buntoi, Gohong dan Hanjak Maju.
Kecamatan Maliku terdapat 6 Desa, yakni Tahai Jaya, Wonoagung, Kanamit Barat, Garantung, Badirih dan Kanit.
Kecamatan Pandih Batu 9 Desa, yakni Desa Talio, Pangkoh Hilir, Pangkoh Hulu, Kantan Muara, Talio Muara,.Talio Hulu, Pangkoh Sari, dan Kantan Dalam.
Selanjutnya, Kecamatan Kajayan Kuala terdapat 7 Desa, yakni Desa Cemantan, Papauyu II Sei Barunai, Papuyu 1 Sei Pasanan, Bahaur Hilir, Bahaur Tengah, Bahaur Hulu dan Papuyu III Sei Pudak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau Hj Deni Widanarni melalui Kasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa/Kelurahan, Yanoadi Setiawan, membenarkan jika sesuai agenda, pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau akan menggelar Pilkades serentak yang akan diikuti oleh 45 Desa.
“Masa jabatan Kades 45 Desa itu akan berakhir pada bulan Maret 2021, ” ujar Yanoadi Setiawan
Baca Juga : Sambut HUT RI Ke-75, TNI – POLRI Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Masyarakat
Dia menjelaskan, sesuai jadwal pelaksanaan Pilkades serentak akan digelar pada Bulan Maret 2021. Namun ditengah situasi pandemi covid-19 sekarang ini, pihaknya masih berkoordinasi dan minta petunjuk Bupati, apakah Pilkades dilaksanakan sesuai jadwal yakni tahun 2021 atau di tunda tahun 2022.
“Pelaksanaan Pilkades serentak 2021 ini masih kita koordinasikan dan menunggu petunjuk pimpinan, ” ungkapnya
Jika Pilkades serentak dilaksanakan sesuai jadwal pada Maret 2021, kata Yanoadi, maka sesuai jadwal tahapan akan dimulai bulan Oktober 2020. Tetapi jika dilaksanakan pada tahun 2021, maka jumlah peserta Pilkades serentak akan diikuti oleh 65 Desa. Pasalnya, pada tahun 2022, terdapat 20 kepala desa yang masa jabatannya berakhir.
” Harapan kita Pilkades serentak bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan, ” ungkapnya [BS-KT]














Discussion about this post