Kalteng Today – Palangka Raya, – Maraknya penolakan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di beberapa wilayah Indonesia oleh sebagian masyarakat, tak terkecuali di Kalimantan Tengah ,khususnya Kota Palangka Raya menjadi perhatian serius oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf. Menurutnya dalam penolakan undang-undang cipta kerja ini ada sisi benar dan ada sisi salahnya.
“Disisi salahnya karena kawan-kawan DPR RI kurang mensosialisasikan rancangan Undang-Undang tersebut, selain itu masyarakat yang menolak Undang-Undang tersebut pun mungkin tidak memahami dan tidak membaca isinya sehingga terbawa dan tergiring oleh berita-berita yang belum tentu kebenarannya” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (13/10/2020) malam.
Dirinya juga menjelaskan, karena isi dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut sangat banyak, dipastikan tidak ada yang membaca dan memilahnya secara keseluruhan.
“Intinya kita harus bijak, saya selaku wakil rakyat apabila undang-undang cipta kerja tersebut merugikan, tidak memihak kepada masyarakat dan buruh, pekerja dan lain-lainnya, tentu saya akan tegas menolaknya, “tegas dia.
Tapi kita tutur Wahid Yusuf juga harus percaya karena tidak mungkin kawan-kawan dari anggota DPR RI membuat Undang-Undang ini untuk menyengsarakan rakyat kaum buruh dan pekerja, Intinya semua harus mempelajari lebih detail karena semua itu ada sisi kurang lebihnya dan harus kita pelajari secara keseluruhan.
Menanggapi maraknya aksi demo penolakan Undang-Undang tersebut, Wahid Yusuf mengatakan banyak aksi yang ditunggangi oleh kepentingan, jadi sangat wajar di tengah pandemi Covid 19 saat ini situasi menjadi rentan konflik jadi seharusnya masyarakat bisa lebih bijak dalam menanggapi setiap isu dan permasalahan yang ada.
“Untuk para peserta aksi demo yang menuntut dibatalkannya Undang-undang Cipta Kerja di Kalimantan Tengah Khususnya di Palangka Raya, silahkan berdemo tapi jangan anarkis, jangan membuat kerusakan pada fasilitas umum, para pendemo juga harus bersinergi dengan pihak kepolisian dan saling memahami, sebab Undang-Undang yang dimaksud dalam demo tersebut saat ini pun masih dievaluasi dan dikaji” jelasnya.
Baca Juga :Â Seorang Pria Pengedar Sabu di Pahandut Seberang Diringkus Polisi
Dirinya kembali menegaskan, silahkan para peserta aksi untuk demo menyampaikan aspirasinya tetapi jangan sampai anarkis dan dirinya akan keberatan apabila ada aksi demo yang berbuat anarkis dan kerusakan. [Red]














Discussion about this post