Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S. mengapresiasi atas keluarnya Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan, yang salah satunya menetapkan kebijakan pemberian tugas akhir.
Di mana pada pasal 18-20 disebutkan bahwa tugas akhir bisa berbentuk skripsi/tesis/disertasi, prototipe, proyek atau bentuk lainnya yang sejenis, sehingga kebijakan ini menimbulkan banyak perspektif yang beragam.
Baca Juga :Â Ratusan Mahasiswa UPR Diedukasi Terkait Pemilu 2024
Profesor Salampak mengungkapkan ini merupakan transformasi dalam merdeka belajar yang mewujudkan visi Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian demi terciptanya pelajar yang berpancasila.
“Hal ini untuk mencapai pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia pada umumnya dan secara khusus Kalimantan Tengah (Kalteng),” ucapnya kepada awak media, Senin (18/9).
Langkah tersebut dinilai merupakan transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi, dimana perguruan tinggi khususnya UPR mempunyai kebebasan melakukan inovasi, sehingga bisa fokus meningkatkan tridarma dan mencetak lulusan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan mampu adaptif di kancah global.
“Menyikapi keluarnya Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 ini maka UPR akan segera membahas hal tersebut dalam rapat senat yang nantinya akan mengeluarkan kebijakan akademik bagaimana aturan dan metode yang bisa diterapkan dalam penerapan kurikulum yang berbasis prototipe, proyek atau bentuk tugas lainnya yang sejenis,” terang rektor.
Karena, menurut pihaknya sangat berkaitan erat dengan kurikulum dan penyesuaian konversi SKS yang ditetapkan dalam SN Dikti. Kebijakan yang akan diambil oleh UPR dalam bidang akademik yang berkaitan syarat kelulusan di jenjang sarjana, sarjana terapan,dan pascasarjana.
Baca Juga :Â Dinas PUPR Pulang Pisau Terus Pacu Program Prioritas
“Jangan sampai substansinya bertentangan dengan permendikbudristek tersebut. Karena ada hal-hal lain yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan kebijakan ini yaitu kekhasan pada masing-masing program studi yang mengatur lebih cermat,” tegasnya.
Ia menegaskan, membutuhkan masukan yang membangun untuk mencapai hal tersebut, karena menjadi potensi dampak tercepat dalam membangun dan menciptakan SDM unggul.
“Harus kita akui dari sisi kecepatan perguruan tinggi yang akan langsung terasa oleh masyarakat dan ekonomi.
Dengan Permendikbudristek 53 tahun 2023 UPR diberi keleluasaan merancang proses dan bentuk pembelajaran yang menjadi tujuan UPR,” jelasnya.
Pihaknya juga menerangkan, semua itu sejalan dengan program merdeka belajar, dimana mahasiswa dapat berkegiatan di luar program studi, penelitian lintas sektor antara industri dan perguruan tinggi baik nasional maupun internasional.
“Penyederhanaan standar nasional dikti dilakukan secara massif, yang standar tersebut tidak boleh kaku seperti juknis, dimana standar nasional pendidikan tinggi yang baru berfungsi sebagai kerangka (framework) mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, sehingga ada keleluasaan beradaptasi yang secara langsung memberikan ruang gerak lebih luas kepada UPR untuk mendefinisikan kegiatan tridharma serta penyederhanaan standar kompetensi lulusan dan melakukan berbagai inovasi,” ungkapnya lagi.
Kemudian, dirinya menyampaikan bahwa ini alan mendorong UPR untuk fokus dalam menyiapkan SDM unggul, berupa future skills yang kompatibel dengan tuntutan masa depan selain itu beban dosen untuk administrasi – administrasi berkurang drastis, jadi alokasi waktu dosen bisa digunakan untuk riset, improvisasi dalam pembelajaran dan lainnya.
“Misal untuk menjadi seorang pemimpin tidak langsung mengikuti mata kuliah terus menjadi pemimpin itu tidak mungkin, dia harus terlibat dengan berbagai aktivitas di lapangan yang melibatkan berbagai aspek baik keterampilannya, inovasi, hubungan sosial aktivitas sosial dan sebagainya,” ucapnya.
Baca Juga :Â FMIPA UPR melaksanakan kegiatan Seminar Job Seeking For Fresh Graduate
Lau, diungkapkannya juga bahwa hal tersebut dengan memperkuat leadership mahasiswa menjadi pengurus Ormawa (pengurus BEM, UKM dan lainnya), sehingga dapat di beri pengurus ormawa SKS, pengurus himpunan profesi berapa SKS.
“Sehingga orang berlomba-lomba menjadi aktivis yang kompatibel terhadap struktur kurikulum yang ada dan aktivitas mahasiswa di luar perkuliahan merupakan capaian pembelajaran bagi perguruan tinggi itu yang harus di apresiasi dan dijalankan,” sebutnya.
Ia juga mengakui, untuk tidak dapat menghindar dari UPR yang harus berinovasi, beradaptasi dengan cepat, karena semua pihak membutuhkan SDM masa depan yang unggul, bisa beradaptasi dan fleksibel.
“Harus disadari bersama dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan banyak sekali menghasilkan kecerdasan buatan dan pekerjaan-pekerjaan bisa digantikan oleh semua itu, sehingga UPR harus mampu menciptakan mahasiswa maupun lulusan yang bisa memiliki kecakapan dan keterampilan sesuai dengan kondisi dan situasi saat ini dengan penuh tanggung jawab,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post