Kalteng Today – Palangka Raya, – Menanggapi tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K. Yunianto mengatakan ada kemungkinan Palangka Raya menerapkan PPKM, apabila tingkat penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat masih meningkat.
“Kita akan terus pantau kondisi masyarakat, apabila terus mengalami peningkatan drastis maka PPKM menjadi salah satu langkah Pemerintah Kota untuk menekan laju penyebaran Covid-19,” kata Sigit K. Yunianto kepada wartawan, Selasa (12/01/2021).
Untuk itu Sigit menghimbau masyarakat untuk bekerjasama dengan pemerintah, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan agar apa yang dikhawatirkan masyarakat tidak terjadi, seperti terus disiplin menerapkan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga jarak.
Baca Juga: Haris Budiarso Jabat Ketua Pengadilan Negeri Kasongan
Seperti diketahui pemberlakukan PPKM telah dilakukan di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali sejak hari Senin (11/01) hingga dua pekan kedepan, 25 Januari 2021. Dan PPKM dapat diberlakukan di suatu daerah dengan memperhatikan 4 kriteria yaitu, tingkat kematian di atas tingkat kematian nasional yaitu 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14% dan tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yaitu di atas 70%. [AFR/Eva]
Discussion about this post