kaltengtoday.com – Setelah menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) antara kalangan anggota DPRD Kabupaten Seruyan bersama pihak pemerintah daerah setempat, pada Selasa lalu (25/2/2020), dihasilkan kesepakatan penyusunan agenda kegiatan antara DPRD Seruyan bersama pihak legislatif.
“Dalam Banmus dibahas agar penetapan agenda kegiatan yang akan dilakukan DPRD nantinya tidak berbenturan dengan jadwal kegiatan dari pemerintah daerah melalui Satuan Organisasi Perangkat Daerahnya (SOPD). Mengingat dalam tiap agenda pertemuan, diminta kehadiran undangan dari kepala SOPD yang bersangkutan,” kata Zuli Eko di Kuala Pembuang, Kamis (27/2/2020).
Adapun jadwal agenda yang akan dilaksanakan DPRD Seruyan, lanjut Zuli Eko, yakni pada 9 Maret 2020 digelar rapat paripurna kesatu masa persidangan dua dalam untuk mendengarkan pidato pengantar Bupati Seruyan dalam rangka penyampaian beberapa buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Kemudian pada 10 Maret 2020 kembali digelar rapat paripurna kedua dalam rangka penyampaian pemandangan umum anggota DPRD Seruyan atas pidato pengantar Bupati Seruyan. Selesai itu, akan dilaksanakan rapat paripurna lanjutan dengan agenda penyerahan laporan hasil reses anggota dewan kepada kepala daerah (bupati),” ujar Zuli Eko.
Selanjutnya, pada 11 Maret 2020 dijadwalkan lanjutan rapat paripurna ketiga masa persidangan dua dengan agenda kegiatan penyampaian jawaban atas pemandangan umum anggota atau fraksi DPRD Seruyan. Setelah itu, pada 12 – 14 Juli 2020 digelar rapat pembahasan terkait beberapa buah Raperda.
“Untuk tanggal 17 Juli 2020, mengikuti rapat penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah di BPK RI Perwakilan Kalteng,” ungkapnya.
Parnen-KT














Discussion about this post