Kalteng Today – Pulang Pisau, – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pulang Pisau, Hans Kenedison mengatakan bahwa sasaran yang akan dicapai dalam Operasi Yustisi dan sosialisasi Perbup Nomor 20 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan adalah untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 yang saat ini masih belum berakhir, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau.
Dia menjelaskan dengan adanya Perbup nomor 20 tahun 2020 akan memperkuat dalam penanganan covid-19. Harapannya, masyarakat dapat mentaatnya. Sebab dalam protokol yang wajib kita gunakan adalah memakai masker.
“Jadi masyarakat yang akan bepergian diwajibkan menggunakan masker. Karena masker ini merupakan sebagai pelindung diri bagi virus covid-19 dan juga dapat sebagai tameng memutus mata rantai virus covid-19, ” ungkapnya usai Kegiatan Apel operasi yustisi Covid-19 dalam rangka sosialisasi dan penerapan peraturan daerah no. 20 tahun 2020 guna pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau, bertempat di Taman Sumbu Kurung, Senin (14/9/2020)
Baca Juga:Â Sebanyak 38 Desa di Gumas Sudah Miliki BUMDes
Dia menjelaskan dengan adanya Perbup nomor 20 tahun 2020 akan memperkuat dalam penanganan covid-19. Harapan masyarakat dapat mentaatnya. Sebab dalam protokol yang wajib kita gunakan adalah memakai masker.
“Jadi masyarakat yang akan bepergian diwajibkan menggunakan masker. Karena masker ini merupakan sebagai pelindung diri bagi virus covid-19 dan juga dapat sebagai tameng memutus mata rantai virus covid-19, ” ungkapnya. [BS-KT]














Discussion about this post