Kalteng Today – Sampit, – Dalam membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah layak huni untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, pihak pemerintah membuat program sejuta rumah rakyat dalam setahun diantaranya melalui dukungan fasiltas likwiditas pembiayaan pengadaan rumah bersusidi yaitu Kredit Perumahan Rakyat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP)dimana dalam hal ini sebagai leading sector adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Kotim, M Gumarang bahwa Program KPR FLPP sangat membantu bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Karena MBR dibantu pemerintah dalam keringan bunga yg disebut Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka
(SBUM),”ucapnya kepada Kaltengtoday, Kamis (12/8).
Kata dia lagi, agar MBR dapat memiliki rumah sederhana layak huni apa lagi khususnya untuk daerah Kotawaringin Timur pertama masih banyak MBR yang tidak memiliki rumah, yang masih tinggal di barak barak dengan status menyewa, kemudian tinggal yang masih berkumpul orang tua karena tak mampu beli rumah sendiri sehinggal rumah menjadi melebihi kapasitas (Overload).
Kedua, tinggal di daerah perkampungan kumuh yang perlu mendapat perhatian khusus pemerintah daerah, yaitu pemukiman dalam perkotaan seperti didaerah teluk dalam Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan kawasan dekat pasar Keramat Kecamatan Baamang, dan lokasi lainnya. “Tentu perlunya penataan rumah dibantaran sungai mentaya yang dinillai tidak layak lagi, yang merupakan bagian yang tak terpisahkan yang dimaksud MBR,”katanya.
Pelaksanaan program KPR FLPP khusus di Kotim mulai berjalan melalalui peran para pemangku kepentingan (Stakeholder) dalam hal ini diantaranya peranan Pemerintah Daerah, Pengembang (Developer), Perbankan, PUPR. “Namun, dalam pelaksanakan tersebut saya amati tidak maksimal senergisitas khusus antara pengembang dan perbankan dalam hal ini khusus Bank Kalteng. Diantara proses pelayanan terhadap pengajuan yang dilakukan pengembang untuk mendapatkan fasilitas KPR FLPP melalui Bank Pembangunan Kalteng sangat lambat bahkan tak jelas proses bahkan bisa berujung penolakan,”tegasnya.
Apa lagi berkas permohonan KPR FLPP hanya bisa satu bank tidak bisa di bank lain karena menggunaksn aplikasi yang disebut Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan atau SIKASEP. Maka, membuat prihatin developer kalau prosesnya lambat atau tidak jelas dan bagian dari menghambat pembangunan di kotim, bahkan lebih menyedihkan lagi Bank Pembangunan Kalteng menolak dengan alasan tidak ada kuota,”ungkapnya.
Diharapkan biaya yang berkaitan dengan akad kredit semua bank pelaksana pembiayaan KPR FLPP jangan terjadi ada perbedaan yang menyolok misalnya biaya akad kredit di Bank Kalteng terlalu berbeda jauh dengan Bank yang lainnya.
“Info didapat yaitu lebih 2 kali lipat biaya akad kreditnya dibandingkan dengan Bank lain, sehingga ini juga menghambat program tersebut karena termasuk pelayanan high cost, ini harus dilakukan evaluasi terhadap kebijakan mengenakan biaya akad kredit yg dinilai terlalu tinggi (dianggap tidak wajar) tersebut, memberatkan pengembang dan MBR,”lanjutnya.
Kita mengetahui program KPR FLPP ini Kementerian PUPR melibatkan Bank pelaksana pembiayaan yaitu bekerjasama dengan 38 Bank, terdiri dari 9 Bank Nasional dan 29 Bank Pembangunan Daerah, baik konvensional maupun Syariah.
Dalam hal ini salah satu Bank Pembangunan Daerah adalah Bank Kalteng. Dalam hal ini Bank Kalteng mempunyai kewajiban untuk mensukseskan program tersebut khususnya di daerah Kotim. Apa lagi dalam hal ini Bank Kalteng adalah milik Daerah atau milik masyarakat Kalimantan tengah, seyogyanya Bank Kalteng sebagai pihak terdepan di daerah untuk berperan aktif mensukseskan program pembangunan tersebut, sebagai bagian yang tidak tepisahkan dengan suksesi Gubenur dan Bupati/Walikota sebagai Kepala Daerah. Jelasnya.
Baca juga :Â Bank Kalteng Capem Sepang Diresmikan Bupati Gumas
Diharapkan Pemerintah Daerah ikut aktif menginventarisasi MBR yang tidak memiliki rumah layak huni untuk masyarakat Kotim untuk diajukan kepemerintah pusat ke Kementerian PUPR melalui aplikasi yang disebut Sistim Infomasi Bantuan Perumahan (SIBARU). “Apalagi dalam situasi pendemi covid-19 ini, sehingga lebih mendorong pengembang dan Bank dalam peranan dan fungsi terhadap pelaksanaan program KPR FLPP tersebut di daerah Kotim khususnya,”katanya.
Disarankan pula hendaknya syarat yg ditentukan oleh Bank Kalteng terhadap calon KPR FLPP lebih diperlunak yang menyangkut khusus MBS yang berstatus janda maupun yang belum berkeluarga. Namun masih layak dianalisis untuk diberikan fasilitas KPR FLPP bukan ditutup sama sekali ruang untuk mereka atau ditiadakan, karena kemampuan ekonomi seseorang tidak bisa diukur secara mutlak dilihat dari status bekeluarga atau belum dan/atau janda, sehingga tidak menyebabkan analisis kredit yang subyektif. Demikian Gumarang.[Red]
Discussion about this post