Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Efisiensi menurut mantan Gubernur Kalteng sekaligus Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang tidak berguna kalau tidak ada efektivitas.
“Terkait langkah efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah Presiden Prabowo Subianto menurut saya merupakan kewenangan beliau. Konstitusi memberikan hak pada Presiden untuk menjalankan pemerintahannya dan efisiensi anggara merupakan salah bagian dari pelaksanaan jalannya pemerintahan,” kata Teras Narang kepada awak media, Sabtu (15/2/2025).
Teras Narang menuturkan, dengan mengutip pernyataan Chatib Basri, Menteri Keuangan periode 2013-2014 pada era Presiden SBY, langkah Presiden Prabowo Subianto hari ini adalah keniscayaan.
Baca Juga : Â DPD RI Terima Empat Usulan DOB Tingkat Kabupaten Dari Kalteng
“Sebuah pilihan rasional karena pengelolaan anggaran pada 10 tahun pemerintahan sebelumnya. Saya kira pandangan beliau ini mencerminkan pentingnya penyesuaian politik anggaran pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ungkapnya.
Dalam perspektif daerah, menurutnya perlu mencegah dampak buruk dari efesiensi yang dilakukan pemerintah pusat, dan ia berharap bahwa langkah efisiensi ini, sekali lagi bukan hanya efisien tapi juga harus efektif.
“Berikutnya perlu diperhatikan oleh pemerintah pusat akan dampaknya untuk tahun anggaran berikutnya,” ujarnya.
Dari masyarakat, Teras Narang juga berharap agar memperhatikan perkembangan situasi politik belakangan ini dan melakukan antisipasi bila dampaknya mempengaruhi kesejahteraan di daerah.
“Pemerintah daerah utamanya agar menyiapkan antisipasi untuk mencegah munculnya dampak buruk dari efisiensi pemerintah pusat ini,” tuturnya.
Baca Juga : Â DPD RI bersama PPUU Sampaikan Usulan RUU
Dalam semangat kebersamaan, Teras Narang mengajak untuk bergotong royong menghadapi tantangan bangsa.
“Kita dukung sekaligus kawal dengan kritis dan konstitusional upaya pemerintah dalam menjalankan pembangunan nasional yang berkeadilan, bermanfaat, dan mendatangkan kesejahteraan bagi rakyat,” tutupnya [Red]
Discussion about this post