kaltengtoday.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Murung Raya (Mura) sampaikan nilai yang harus diperoleh bagi setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ingin lulus pada seleksi kompetensi dasar nantinya.
Kepala BKPSDM Mura, Yance P. Sirenden menerangkan bahwa nilai pada seleksi kompetensi dasar bagi CPNS bersifat baku yang tertera pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
“Seperti yang dikutip pada pasal 2 dan 3 menerangkan ada 3 tes beserta nilai yang harus diperoleh, seperti Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” tuturnya, Senin (27/01/2020).
Sedangkan untuk rincian nilai yang harus diperoleh bagi setiap peserta CPNS Mura yang ingin lulus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka untuk TKP harus memperoleh nilai 126, sedangkan TIU nilai yang harus diperoleh 80 dan TWK nilainya harus mencapai 65.
Pada sebelumnya perlu diketahui untuk di Kabupaten Mura sendiri hanya mendapatkan 79 kuota CPNS sedangkan yang telah mendaftar dan dinyatakan lulus berkas sebanyak 1236 peserta CPNS yang akan mengikuti tahapan seleksi kompetensi dasar.
“Dengan jumlah kuota yang hanya 79 saja tentu tidak sebanding dengan jumlah pendaftar saat ini sebanyak 1236 peserta CPNS, jadi saran saya para peserta perlu mempersiapkan diri dan yang lebih utama harus memahami setiap soal dengan sungguh-sungguh,” lanjutnya.
AKHMAD SR-KT
Discussion about this post