kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga akibat cekcok, seorang pemuda berinisial MF (26) nekat sodok seorang pria berinisial RP (37) di sebuah warung remang-remang di Jalan Mahir-Mahar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, kejadian berawal pada saat pelaku menegur korban yang pada saat kejadian tengah bersama istrinya karaoke di warung pelaku.
“Pelaku ini menegur korban untuk tidak ribut waktu sudah menjelang sholat subuh,” katanya, pada saat menggelar press release, Rabu (8/2/2023).
Baca Juga : Jabatan Kabag Ops dan Kabag SDM Polresta Palangka Raya Resmi Berganti
Tak terima ditegur, istri korban kemudian terlibat cekcok bersama pelaku. Kemudian, korban yang pada saat itu berusaha untuk melerai keduanya, justru menjadi korban sodok oleh pelaku.
Diduga pelaku menusuk korban menggunakan sebilah senjata tajam (Sajam) berupa pisau lipat yang telah disiapkan oleh pelaku.
“Jadi awalnya itu istri korban ini sempat adu mulut di warung itu dengan rekannya dan pelaku ada menyebutkan kata-kata hendak membacok,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post