kaltengtoday.com, Palangka Raya – Aksi pencurian kabel listrik oleh seorang pemuda berinisial HE, di sebuah rumah kosong di Jalan Manunggal II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, berhasil digagalkan warga setempat, pada Senin 10 April 2023.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, jika pria berusia 22 tahun tersebut nekat melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga : Â 4 Sindikat Pencurian Mobil Lintas Provinsi Dibekuk Polisi
“Jadi pelaku ini menjual kabel-kabel listrik hasil curiannya sebesar Rp 70 ribu perkilogram kepada seseorang yang saat ini dalam proses pengembangan,” katanya, pada saat menggelar press release.
Bahkan, pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali, yang dilakukan pelaku sejak Maret 2023 lalu.
Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu mengintai rumah-rumah kosong untuk menjadi targetnya. Pelaku juga ahli dalam mempreteli kabel listrik, akibat pengalaman kerja pelaku yang dulunya pernah menjadi karyawan instalasi listrik.
Baca Juga : Â Nekat Curi Kabel di Rumah Kosong, Pemuda ini Terancam 5 Tahun Penjara
“Jadi pelaku ini mengintai rumah targetnya seharian. Kalau memang benar-benar aman dan tidak ada penghuninya. Baru pelaku ini berani melakukan aksinya,” ucapnya.
Namun kini pelaku harus melanjutkan bulan Ramadhan di balik jeruji besi Mapolresta Palangka Raya, akibat dijerat dengan Pasal 362 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Untuk sementara pelaku kita lakukan pendalaman, untuk mengungkap ke mana pelaku menjual barang hasil curiannya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post