kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga akibat cemburu, ketiga pelaku yang merupakan wanita penyuka sesama jenis berinisial HL (26), MR (27) dan TL (26), nekat menghabisi nyawa seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial LT (74).
Direktur Reskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, peristiwa berawal saat terduga pelaku HE yang merupakan otak pelaku pembunuhan tersebut, merasa cemburu saat kekasihnya yang merupakan seorang wanita memiliki perasaan kepada korban yang merupakan bos nya.
“Jadi HR ini merupakan karyawan kafe milik korban di Jalan Sisingamangaraja, Kota Palangka Raya. Akibat cemburu melihat kekasihnya memiliki perasaan, akhirnya merencanakan pembunuhan bersama dua rekannya,” katanya, saat menggelar press release, Selasa, 20 Juni 2023.
Baca Juga :Â Kematian Lansia Pensiunan PNS di Kapuas, Akhirnya Terungkap
Kemudian, HE bersama MR dan TL mengajak korban untuk pergi ke pesta pernikahan keluarga HE di Desa Timpah, Kabupaten Kapuas. Korban yang suka dengan adanya acara keramaian, langsung mengiyakan ajakan terduga pelaku.
Aksinya berjalan mulus, ketiganya menyewa satu unit mobil yang digunakan untuk transportasi ke lokasi kejadian.
“Setelah melewati Simpang Lima Pujon menuju Buntok, aksi pembunuhan pun dimulai. Terduga pelaku MR langsung mencekik korban menggunakan tali nilon berwarna biru,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Kombes Pol Faisal F Napitupulu, terduga pelaku TL memegang tangan korban dan memukul dada korban menggunakan palu sebanyak lima kali diikuti terduga pelaku HE hingga korban meninggal dunia.
Kemudian oleh ketiga pelaku, jasad korban diikat menggunakan tali yang diberikan pemberat batu dan kemudian dibuang di gorong-gorong.
Baca Juga :Â Hilang di Palangka Raya, Lansia Ini Ditemukan Meninggal di Kapuas
“Kemudian ketiga pelaku mengambil uang tunai korban sebesar Rp 3 juta dan perhiasan yang telah dijual seharga Rp 45 juta. Uang hasil aksi tersebut untuk membeli handphone dan memenuhi kebutuhan hidup ketiga pelaku,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga dikenal pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Ketiga pelaku telah diamankan, untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post