Kalteng Today – Sampit, – SD, salah seorang warga Jalan Jenderal Sudirman Km 35, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Telawang, Kotim ditangkap atas dugaan penganiayaan. Korban yang tak lain adalah pacar pelaku yang ingin dinikahi.
“Kronologis penangkapan pada, Sabtu (28/11), Anggota Resmob Polres Kotim telah mengantongi informasi bahwa pelaku tindak Pidana penganiayaan yakni SD berada di rumahnya di Jalan Jendral Sudirman Km 35, Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Telawang, Kotim,”jelas Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatreskrim, AKP Zaldy Kurniawan. Minggu, (29/11).
Identitas pelaku sudah diamankan oleh Anggota Resmob, kemudian berdasarkan informasi tersebut petugas kemudian segera bergerak menuju ke tempat tersebut. Sesampainya di lokasi disana, sekitar pukul 14.34 WIB Anggota Resmob langsung menuju tempat kediaman tersangka SD. Paparnya.
Mengetahui pelaku ada di dalam rumahnya, anggota resmob langsung menangkap dan mengamankan pelaku lalu mengumpulkan barang bukti yang digunakan pelaku serta identitas pelaku.
“Kemudian Anggota Resmob langsung membawa pelaku serta Barang Bukti ke Polres Kotim,”tegasnya.
Baca Juga :Â Mengaku Jengkel, Pria ini Aniaya Serta Sekap Seorang Ibu Dan Anaknya
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 1 Buah Borgol, 1 Buah Rantai, 1 Buah pisau kecil gagang aluminium dan 1 Unit mobil merk Mitsubishi.
“Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan Ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Membawa Senjata Tajam Dengan Ancaman 10 tahun penjara,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post