Kalteng Today – Sampit, – Nampaknya di masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi, peredaran narkoba rupanya masih saja terjadi. Kali ini, Satresnarkoba Polres Kotim menangkap salah satu oknum Anggota DPRD Seruyan atas dugaan kepemilikan sabu.
Petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka yakni EJ (43) tersangka 1, ER (42) tersangka 2 dan KK (31) tersangka 3. Penangkapan terhadap ketiga pelaku ini terjadi pada Minggu, (31/5) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Baamang Tengah I Rt 11 Rw 04, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Ketiga pelaku ini adalah bandar, pengedar dan juga pemakai narkoba.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,69 (enam koman enam puluh sembilan) gram, Uang tunai Rp 1.850.000 ( satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih ini dari tersangka pertama. Jelasnya, Senin (1/6).
Penangkapan ini saat anggota Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor Juniansyah alias Ejon ini sering mengedar narkoba. “Dari tangan tersangka 2 diamankan 0,34 gram sabu dan tersangka 3 diamankan 0,23 gram sabu,” Ujarnya.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan, kemudian melihat terlapor sedang berada di rumah dan pada saat petugas Kepolisian masuk kedalam rumah melihat terlapor Kiky Muljayono menyerahkan sesuatu kepada terlapor M Erwin Toha alias Erwin.
“Pada saat diamankan, Erwin ini membuang barang tersebut ke dalam lantai yang airnya, karena rumah panggung,”bebernya.
Baca Juga:Â Oknum Anggota DPRD Seruyan Ini Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
Setelah diamankan oleh petugas Kepolisian dan ditunjukan surat perintah tugas dengan disaksikan oleh ketua RW.
“Selanjutnya terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke polres kotim untuk proses lanjut,”jelasnya.
Pasal-pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Kapolres. [Red]
Discussion about this post