Kalteng Today – Sampit, – Terkait teknis pemangkasan APBD Kotim yang dirasionalisasi menurut SKB 2 menteri minimal 50 persen dari belanja Barang dan Jasa maupun Belanja Modal harus bersandar pada prinsif kekuatan ekonomi besar yang menopang ekonomi kecil.
Maksudnya bahwa pemangkasan harus menggunakan rengking prioritas dan berdasarkan pendekatan social ekonomi yang dimiliki obyek mata anggaran yang dirasionalisasikan walaupun kewenangan tersebut diserahkan dengan eksekutif sesuai SKB 2. Menteri tersebut tapi rasionalisasinya bukan dengan asal asalan atau semaunya saja dan sifat kordinasinya tetap harus dilakukan.
Dijelaskan Gumarang lagi, bahwa teknis dan mengklasifikasikan terhadap penundaan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga terutama belanja modal untuk proyek fisik dan non fisik yang pengerjaan sudah selesai sesuai dengan tahapannya dalam kontrak atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada penyedia jasa (kontraktor).
“Baik yang bersumber dari dari DAK maupun dari DAUÂ mana saja yang bisa ditunda menurut pendekatan hukum dan skala prioritas anggaran,”jelasnya kepada Kaltengyoday, Rabu (13/5).
Jika dilihat dari contoh tagihan multiyears yang jatuh tempo yang berjumlah sekitar Rp 250 miliar maupun tagihan yang bersumber pada DAK yang nilainya juga miliaran juga bisa ditunda pada anggaran perubahan APBD Kotim 2020.
“Mengapa pembayaran kepada penyedia jasa (kontraktor) bisa ditunda karena antara pengguna jasa (pemerintah daerah) dan penyedia jasa (kontraktor) dalam perjanjian atau kontrak sama-sama telah menyepakati adanya pasal porce majeure (keadaan kahar),”ungkapnya.
Bahkan dikatakannya lagi, itu artinya ada suatu pengecualian kedaan yang luar biasa diluar kemampuan manusia sehingga tidak bisa menyelesaikan kewajiban sebagaimana mestinya atau tidak tepat pada waktunya atau yang bersifat sebatas penundaan, dan kebijakan ini juga diterapkan didaerah lain, paparnya.
“Memang, untuk mempengaruhi besaran keberadaan saldo kas umum daerah Kotim, maka kita bisa mengintip keadaan saldo kas tersebut walaupun tidak sepenuhnya dapat dilihat namun dapat memberikan gambaran, kecuali melalui hasil audit khusus (spcial audit) atau audit invitigatif oleh BPK maka akan terlihat secara jelas. “ ujarnya.
dijelaskannya lagi, perlu diketahui bahwa proyek yang masa pengerjaannya melebihi satu tahun anggaran yaitu Multi-Years Contrack (MYC) atau disebut dengan Kontrak Tahun Jamak (KTJ) yang diatur berdasarkan Peratuan Menteri Keuangan nomor:194/PMK/02/2011, kemudian disempurnakan Peraturan Menteri Keuangan nomor :157/PMK.02/2013 banyak menyedot/menguras anggaran termasuk APBD Kotim 2020 dan tidak semuanya proyek multiyears memiliki azas manfaat yang maksimal terhadap penggunaannya.
“Bahkan cendrung pemborosan uang Negara berkedok proyek pembangunan. Disisi lain pula proyek multiyears yang dilakukan Pemkab Kotim tidak mematuhi sistem penganggaran yang benar dalam penyusunan APBD. Diantaranya tidak menyiapkan dana cadangan yang diharuskan dalam ketentuan pembangunan proyek multiyears, karena dana cadangan adalah dana yang harus disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relative besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran,”ungkapnya.
Jadi bukan secara langsung begitu saja atau semaunya menganggarkan proyek multiyears dengan menabrak aturan yang akhirnya bisa mengganggu stabilitas keuangan daerah atau bisa menimbulkan krisis keuangan (krisis likwiditas),hal ini juga diatur lebih lanjut dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) tentang sitim pencatatan Dana Cadangan tersebut, tegasnya.
Oleh karena itu, dalam permainan kas atau yang dimaksud kas dalam arti acid test ratio (quick ratio) memang sangat rawan dibandingkan dengan aktiva tetap (fixed asset) baik bergerak maupun tak bergerak.
Karena nilai kas dalam prinsif keuangan sangat rawan dalam hal kecurangan (fraud) karena tingkat pergerakannya cepat dan sifatnya tertutup, apa lagi dalam penarikan maupun penggunaan dana kas bisa tidak melibatkan bukti ektern atau karena tidak berfungsinya control intern akan menimbulkan kerawanan dalam pengelolaan dana kas dimaksud.
Berbeda dengan kecurangan (fraud) pada asset tetap prosesnya melibatkan bukti ektern jadi agak lebih rumit dan sifatnya terbuka sekalipun control internnya lemah.
Jika sama sama dicermati hal tentang saldo kas sampai sejauh mana keberdaannya di Pemkab Kotim sekarang ini sebagaimana data dan pendekatan teori yang pihaknya himpun dapat dinilai bahwa Pemkab Kotim memiliki fakta dan potensi sumber dana atau kas yang mampu menghadapi menyelesaikan kebutuhan dalam rangka penangan percepatan covid 19 di Kotawaringin Timur, harapnya.
Namun hanya tata cara pengelolaan sumber dana (kas) saja yang harus dilakukan penguatan serta langkah kebijakan yang tepat dan cepat, sepanjang tidak adanya kepentingan lain yang memboncengi dalam suasana bencana kemanusiaan covid 19 ini atau sesuatu yang sudah terbentuk sebelumnya sehingga menimbulkan problema dengan adanya bencana kemanusiaan covid 19 tersebut, tutur dia.
Karena sampai saat ini kata dia , Pemkab Kotim belum melakukan penyaluran stimulus baik yang berupa bantuan sembago ataupun bantuan uang tunai (BLT) maupun bantuan program lainnya terhadap masyarakat miskin dan yang terkena dampak covid – 19 sangat dinanti nanti oleh masyarakat dan diharap agar legislatif (DPRD) Kotim sebagai wakil rakyat jangan segan-segan menjewer sikap eksekutif karena sekarang sudah mendekati Idul Fitri 1441 H.
Baca Juga:Â Ini Komentar Pengamat Kebijakan Publik Terkait Pemda Kotim Krisis Keuangan (bagian pertama)
“Bagi umat Muslim khususnya, disisi lain juga masyarakat sudah banyak yang teriak terhadap parahnya kebutuhan hidup mereka, kritis fakta realita bukan sandiwara,”tutup Gumarang. [Red]
Discussion about this post