Kalteng Today – Sampit, – Rupanya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat reaksi beragam dari kalangan masyarakat. Salah satunya adalah pemerhati hukum yang juga Dosen STIH Habaring Hurung Sampit Dr Joni, MH.
Dikatakan H Joni (akrabnya) bahwa pansus itu dibentuk bertujuan untuk mengawal dan mengawasi anggaran penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 serta penyaluran bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah ke masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Kalteng. Jelasnya kepada Kaltengtoday, Jum’at (8/5).
Ditambahkannya lagi, bahwa pansus ini secara administratif telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke 13 masa Persidangan I tahun sidang 2020 yang digelar secara internal di gedung DPRD, Senin, 27 April 2020 lalu. “Untuk pansus DPRD Kalteng itu diketuai oleh Y Freddy Ering dari Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua Jainudin Karim dari Fraksi Partai Gerindra, dan Sekretaris Bryan Iskandar dari Fraksi Partai Nasdem. “Tegasnya.
Di dalam pernyatannya, Ketua DPRD Kalteng menyebut bahwa Pansus ini dibentuk bukan untuk mencari kesalahan atau hal negatif. Apalagi bertujuan menghambat penanganan virus corona. Namun, lebih kepada agar penyaluran anggaran dapat tepat sasaran. Hal ini sesuai pula dengan tugas dan fungsi Dewan dalam bidang pengawasan. ucapnya.
Perlu diketahui bahwa tiga fungsi dewan dan aplikasinya dipajang. “ahwa berdasarkan peraturan perundangan fungsi Dewan itu ada tiga, fungsi legislatif, fungsi anggaran (budgetair), dan fungsi pengawasan atau fungsi kontrol,”tegasnya.
Lanjut dia lagi, secara sederhana dalam fungsi legislatif merupakan fungsi Dewan untuk membuat Peraturan Daerah sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundangan dan secara lebih rinci diatur dalam Tata Tertib (Tatib) Dewan, terangnya.
Pada fungsi anggaran, penetapannya dilaksanakan bersama dengan eksekutif (Gubernur) dengan menetapkan APBD sebagai budget (bujet) untuk pelaksanaan pembangunan di daerah dengan seluruh aspek yang melekat pada fungsi tersebut.
“Sedangkan pada fungsi pengawasan adalah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh kebijakan pemerintah di dalam mengelola pembangunan khususnya yang berhubungan dengan anggaran,”terangnya.
Yang perlu menjadi perhatian pula disini adalah fungsi pengawasan. Pada intinya, fungsi pengawasan itu dilakukan dengan terus monitoring terhadap segala kebijakan pemerintah yang tentunya dilaksanakan secara terbuka. Fungsi pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan berbagai kebijakan yang ditujukan agar pelaksanannya tidak melenceng dari apa yang telah ditetapkan. Jelasnya.
Apalagi pada fungsi pengawasan atau fungsi kontrol ini, mekanismenya dapat dipandang sebagai verifikasi terhadap apa yang sedang dan atau telah dilakukan oleh pemerintah. Hal ini prosedur standarnya dilakukan oleh Dewan melalui mekanisme penyampaian keterangan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pemerintah. Manakala dalam penyampaian pertanggungjawabana itu ada yang tidak beres, atau ada penyimpangan barulah Dewan bertindak dengan upaya yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang undangan. Tambahnya.
Makanya, pembentukan pansus ini apakah benar terjadi penyimpangan atau tidak. Jika terjadi, mekanismenya bisa ditempuh dengan mengajukan pertanyaan sebagai refleksi dari hak bertanya. Atau menyampaikan hak mengajukan pendapat. Atau dengan menyampaikan hak minta keterangan. Jika keteranga tidak bisa diterima, maka Dewan mengajukan hak interpelasinya, yang bisa berujung pada kejatuhan seorang kepala pemerintahan (dalam hal ini Gubernur). paparnya.
Terkait pembentukan pansus menurut ketentuannya adalah berhubungan dengan mekanisme pengawasan atau kontrol. Namun demikian prosedurnya dilakukan ketika sebuah kebijakan sudah selesai dilaksanakan. Contoh baik di Pusat maupun di DPRD lain juga demikian, Pansus dibentuk untuk pelaksanaan kebijakan tertentu dari pemerintah yang dinilai bermasalah. Artinya kontrol yang dilakukan terhadap kebijakan yang sudah dilaksanakan itu diverifikasi, dan nantinya bisa membawa konsekuensi. Terangnya.
Perlu diperhatikan disini asalah dalam hal ini pemerintah (gubernur) harus berpegang kepada asas asas umum pemerintahan yang baik (good goverenance) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan peraturan perundangan sebagai turunannya. Fungsi kontrol DPRD dalam kaitan ini adalah mencermati berbagai pelaksanaan itu sesuai dengan mekanisme yang ada. Artinya pengawasan dilakukan oleh komisi tekait, kemudian hasil pantauan nantinya dibawa ke persidangan berikutnya untuk diambil keputusan. Manakala diindikasikan terjadi penyimpangan, maka barulah dibentuk Pansus sebagai penerapan dari fungsi kontrol. ucapnya.
Oleh sebab itu, dalam bahasa sederhana ketika dibentuk Pansus pada tahap masih akan atau sedang dalam masa pelaksanaan, itu salah kaprah. Artinya secara yuridis merupakan penerapan administrasi yang tidak tepat. Sebab dengan pembentukan ini menunjukkan belum apa apa Dewan sudah ber-prejudice atau berprasangka terjadi kesalahan. Harusnya biarkan pelaksananaan penyaluran itu berlangsung, silakan Dewan melakukan pengawasan dengan mekanisme yang Dewan anggap itu sesuai dan bisa melakukan pengawasan secara baik.
Termasuk silakan menyampaikan pertimbangan atau saran atau masukan untuk pelaksanannya. Mekanisme ketika sebuah kebijakan belum atau sedang dilaksanakan tidak dengan membentuk Pansus tetapi dengan alat kelengkpan Dewan yang sudah ada. Sebab pelaksanaan penyaluran anggaran ini bisa disebut bukan sesuatu yang istimewa. Artinya merupakan peristiwa yang secara umum bisa dimonitor dan bisa diawasi dengan alat kerlengkapan Dewan yang ada.
Baca Juga:
Pansus DPRD Kalteng Sambangi Tokoh Masyarakat
Bahasa yang disampaikan oleh ketua dewan DPRD Kalteng bahwa pembentukan Pansus ini bukan mencari kesalahan atau hal negatif, dan merupakan keinginan agar penanganan merebaknya virus corona dapat berjalan maksimal dan penyaluran bantuan dan sebagainya tetap sasaran, merupakan pernyataan politis yang jika diterjemahkan dalam bahasa administratif menunjukkan hal sebaliknya. Sebab pelaksanaan tetang hal ini sedang berproses. Sekali lagi fungsi yang harus dilakukan oleh Dewan adalah melakukan pegawasan atau kontrol yang dilakukan oleh alat kelengkapan yang ada. Jelas Joni.
Di dalam bahasa yang lebih tepat, pembentukan Pansus ini salah tempat. Tepatnya, pembentukan Pansus yang harusnya dilakukan ketika penyaluran dana khususnya yang berasal dari Pusat akan atau sudah turun dan ada indikasi menyimpang, baru dibentuk Pansus dengan berbagai konsekuensi yang mungkin menyertainya. Ini adalah pelaksanaan fungsi kontrol yang benar. Sementara jika masih dalam tahap pelaksanaan, Dewan dapat memberikan masukan dan saran kepada pemerintah dalam pelaksanaan merebaknya virus corona, dengan memfungsikan secara maksimal alat kelengkapan Dewan. pungkasnya. [Red]
Discussion about this post