Kalteng Today – Sampit, – Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Kotim John Tangkare menyebutkan pada dasarnya PT Bulvari Prima Cemerlang atau BPC itu hanya ada ijin golongan A dalam hal jenis bir.
PT. BPC ini memang memiliki ijin golongan A jenis bir. Namun, dalam prakteknya pihak perusahaan itu menjual miras golongan B dan C. Dan untuk golongan B dan C kadar alkoholnya di atas 40 persen,jelasnya, Senin (16/11).
Dikatakan John, pihaknya akan mengajukan nota pertimbangan kepada Bupati Kotim terkait pencabutan ijin usaha PT. Bulvari Prima Cemerlang. “Saat ini PT tersebut tutup dan dari laporannya mereka tidak buka sampai saat ini,” ungkapnya.
Baca Juga :Â Hipmi Kalteng dan BPC Hipmi Kotim Berbagi 345 Nasi Kotak
Dirinya menyayangkan PT. BPC tidak menitipkan barang atau minuman tersebut ke gudang melalui jalur Pelabuhan Sampit untuk masuk ke gudang mereka,ucapnya.
“PT .BPC tidak akan diizinkan melakukan aktivitas di Kotim lagi ketika izin sudah dicabut. Hal ini melihat dari pelanggaran berat yang sudah dilakukan. Ijin golongan A akan dicabut nantinya, tutur nya. [Red]
Discussion about this post