Kalteng Today – Sampit, – Saat ini ada beberapa wilayah di Kabupaten Kotim yang berada di zona hijau dan mereka melakukan ibadah di mesjid selama bulan Ramadhan.
Menanggapi hal itu Sekda Kotim Halikinnor mengatakan, kebijakan baru terkait pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan saat pandemi Covid-19 ini masih sifatnya himbauan dan bukan larangan. “Meski demikian, himbauan yang dimaksud sini adalah terkait mengumpulkan orang banyak, dan itu harus dilaksanakan,”jelasnya, Rabu (13/5).
“Meski ada beberapa kecamatan zona hijau, namum secara keseluruhan Kotim ini masih zona merah dan statusnya pun tanggap darurat wabah Covid-19 ini,”tegasnya.
Dikatakan Halikin lagi, himbauan dari pemerintah itu diharapkan ditaati dan dijalankan. Misalnya saja Salat Taraweh di Masjid atau di Musola agar bisa dikerjalan di rumah masing-masing untuk saat ini.
“Misalnya saja himbauan itu tidak dilaksanakan, makan diharapkan protokol pencegahan Covid-19 tersebut bisa dijalankan,misalnya saja, jaga jarak, gunakan masker dan juva cuci tangan pakai sabun. “pintanya.
Menurut Sekda, pihaknya tidak melarang warga melaksanakan ibadah. Yang perlu diperhatika adalah, protokol pencegahan Covid-19 itu agar bisa dijalankan. Sebab, yang dikhawatirkan adalah Orang Tanpa Gejala atau OTG ini,”ucapnya.
Baca Juga: Pemkab Kotim Berikan Bantuan Untuk Warga Korban Banjir di 9 Kecamatan
OTG ini yang memang menjadi kekawatiran, makanya jaga jarak atau sosial distancing harus benar-benar dilaksanakan atau dijalankan nantinya. “Apalagi wabah ini memang tidak bisa dilihat dengan kasat mata. Makanya, pencegahan dengan menjalankan protokol pencegahan Covid-19 itu yang harus diperhatikan tentunya,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post