kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Selama enam bulan, dari bulan Januari sampai Juni 2023 ini, Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana (TP) narkoba jenis sabu-sabu. Semua itu, didapat dari lima kecamatan yang ada di wilayah hukum polres setempat.
“Ada 14 kasus yang berhasil kita ungkap ini, mereka kita dapatkan dari TKP Kecamatan Kurun ada 4 Kasus, Manuhing ada 2 kasus, Tewah ada 5 kasus, Sepang ada 2 kasus, Rungan ada 1 kasus, dan untuk Kecamatan Kahut nihil,” ucap Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, saat pres rilis, Senin (26/6).
Baca Juga : Sayangi Diri, Generasi Muda Diminta Jauhi Penyalahgunaan Narkoba
Pria kelahiran Cirebon ini menyambungkan, untuk jumlah dari pelaku ada 15 orang semuanya laki-laki, yang berprofesi rata-rata sebagai pekerja serabutan. Sedangkan untuk jaringan mereka, kata AKBP Asep, barang haram tersebut mereka dapat dari lintas kabupaten saja.
“Kalau jumlah barbuk yang diamankan Satresnarkoba dari Januari-Maret dengan berat kotor 62,04 gram, jika diuangkan rinciannya sekitar Rp 115 juta,” ujarnya.
Kembali dia menambahkan, dengan adanya pengungkapan perkara yang telah dilakukan oleh Satnarkoba di bulan Januari-Maret, Polres Gumas telah menyelamatkan sebanyak kurang lebih 310 orang masyarakat dari tindak pidana penyalalahgunaan narkoba.
Baca Juga : ASN Jangan Sampai Terlibat Kasus Narkoba
“Modus operandi mereka antar tersangka bukan merupakan satu jaringan, dan tidak mengenal satu sama lain, untuk mereka para pelaku ini akan kita terapkan pasal 114, UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 12 tahun penjara dan sampai seumur hidup,” pungkas dia.
Turut hadir dalam pres rilis tersebut selain Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, ada Wakapolres Kompol Tri Wibowo, Kabang Ops Kompol Budiono, Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, dan didampingi Kasi Propam Ipda Muklisin. [Red]
Discussion about this post