kaltengtoday.com – Ada dua Raperda yang menjadi pembahasan dalam Rapat Paripurna ke 10 Masa Persidangan I 2020 yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu diantaranya adalah raperda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sekretaris fraksi partai Nasdem DPRD Kalteng, dr Niksen S Bahat mengatakan bahwa Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) Kalteng disusun berdasarkan ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), serta secara materi mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.
Dia juga mengatakan bahwa RUED-P Kalteng merupakan kebijakan Pemprov Kalteng mengenai rencana pengelolaan energi pada tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.
Hal ini menjadikan RUED-P menjadi strategis posisinya mengingat ini juga menjadi kebutuhan dan jaminan bagi masyarakat, dan daya tarik bagi investor yang akan memberikan jaminan keberlangsungan investasi.
“Dan yang paling penting RUED-P ini akan menjamin pasokan energi di Kalimantan Tengah,” ucap anggota komisi III DPRD Kalteng tersebut di Palangka Raya, Jumat (21/2/2020).
Sementara itu terkait raperda pengelolaan barang milik daerah dia juga mengatakan bahwa perubahan paradigma baru pengelolaan barang milik daerah/aset daerah menjadi Penatausahaan Barang Milik Daerah yang ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 tahun 2016, te|ah memunculkan optimisme baru dalam penataan dan pengelolaan asset daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan kedepannya.
Dia menambahkan bahwa pengelolaan aset daerah yang professional dan modern dengan mengedepankan tata kelola pemerintah yang baik ( good governance) di satu sisi diharapkan akan mampu meningkatkan kepercayaan pengelolaan barang milik daerah dari masyarakat/stakeholder.
Maka diharapkan dengan diusulkannya Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini tidak sekedar mengurusi hal administratif semata, tetapi lebih maju berfikir dalam menangani aset daerah, dengan bagaimana meningkatkan efisiensi, efektifitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset.
Oleh karena itu, lingkup pengelolaan aset daerah mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Proses tersebut merupakan siklus logistik yang lebih terinci yang didasarkan pada pertimbangan perlunya penyesuaian terhadap siklus pengelolaan dalam konteks yang lebih luas.
“Oleh karena itu maka kami fraksi Nasdem DPRD Kalteng menyetujui dua Raperda tersebut untuk segera dibahas bersama-sama oleh DPRD dan Eksekutif sesuai mekanisme yang berlaku.” ucap anggota DPRD Kalteng dari dapil V (Kapuas dan Pulang Pisau) tersebut.
Apri-KT














Discussion about this post