Kalteng Today – Kuala Kurun, – Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19, khususnya dalam hal mengumpulkan orang banyak.
“Jangan melebihi dari 50 persen, kehadiran dalam kegiatan itu sendiri. Menghindari kerumunan, mematuhi protokol kesehatan,” imbaunya ketika dibincangi awak media di ruang kerjanya, Selasa (27/10/2020).
Apalagi, lanjut Kapolres, yang tidak mematuhi protokol kesehatan itu sudah ada denda dan sanksinya. “Jadi, masyarakat jangan menganggap hanya teguran saja. Dengan adanya Perbup Nomor 33 sekarang, masyarakat siap-siap kena denda jika tidak mematuhi protokol kesehatan itu,” tandasnya.
Kepada masyarakat yang akan berlibur ke luar kota akhir pekan ini, Kapolres menghimbau agar masyarakat tidak bepergian ke daerah yang padat keramaian, dan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“Apabila, nanti kondisi tubuh drop ketika kembali ke Gunung Mas maka diharapkan segera melaporkan diri ke pihak terkait, seperti dinas kesehatan, tim satgas agar dilakukan penanganan,” ucapnya.
Baca Juga: Kelompok Kerja Bunda PAUD Kabupaten Gumas Dikukuhkan
Kembali lagi, Kapolres menegaskan, agar masyarakat yang mendiami Kabupaten berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau untuk dapat bekerjasama melakukan pencegahan penyebaran COVID-19.
“Apalagi, jumlah pasien yang terkonfirmasi positif kembali bertambah. Mari kita bersama mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” demikian AKBP Rudi Asriman. [Jek-KT]
Discussion about this post