kaltengtoday.com – Gunung Mas. Menyingkapi penyebaran virus Corona atau Covid-19, Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya S Monong menghimbau dalam surat edarannya ,yang meminta agar masyarakatnya dapat menjaga ketenangan dan ketertiban serta tidak panic dalam menghadapi penyebaran Covid-19.
Selain itu membiasakan pola hidup sehat dan bersih, diantaranya, mencuci tangan secara rutin menggunakan desinfektan sabun dengan air mengalir.
Lalu, menyediakan tempat cuci tangan di tempat-tempat umum seperti pasar, sekolah, kantor, rumah ibadah, dan lain-lain, menjaga kesehatan dengan cara berolahraga secara rutindan mengkonsumsi makanan bergizi dan seimbang serta istirahat yang cukup.
“Menjaga kebersihan lingkungan seperti rumah, tempat kerja, fasilitas umum dan tempat ibadah secara rutin, minum air mineral minimal delapan gelas per hari, makan makanan yang dimasak secara sempurna, tidak merokok dan jangan lupa berdoa,” himbaunya.
Selain itu masyarakat juga diminta mengurangi kontak fisik dengan orang atau benda yang dapat menyebarkan penularan virus, antara lain mengganti jabat tangan dengan ucapan salam.
Kemudian, menghindari kerumunan massa jika tidak perlu, mengimbau untuk menunda kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar, kepada seluruh pelaku usaha karaoke dan café wajib melakukan pembersihan di seluruh ruangan menggunakan disenfektan di seluruh ruangan dan menyediakan hand sanitizer.
Selanjutnya, membersihkan tempat kerja menggunakan disenfektan dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan atau puskesmas setempat, tidak menimbun kebutuhan pokok, menutup tempat-tempat hiburan malam untuk sementara waktu.
Masih dalam imbauannya, Bupati Gumas mengimbau bagi hotel dan penginapan agar menyediakan cairan pembersih tangan dan melakukan pengukuran suhu, segera memeriksa diri ke dokter, puskesmas, rumah sakit terdekat jika terdapat gejala batuk dan demam disertai sesak nafas dan atau riwayat perjalanan atau kontak dengan orang dari daerah terjangkit.
Khusus kepada pihak-pihak terkait diharapkan untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam pendeteksian dan pencegahan masuknya penularan infeksi Covid-19 serta pencegahan terjadinya dampak sosial, ekonomi, politik dan keamanan dari penyebaran virus tersebut.
“Mengimbau tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, untuk dapat mensosialisasikan surat edaran ini kepada masyarakat,” tandasnya.
Bupati Gumas juga mengimbau, kepada seluruh camat, lurah, kepala desa, damang, mantir adat, organisasi keagamaan, organisasi masyarakat, untuk dapat mensosialisasikan surat edaran itu kepada masyarakat.
Pemprov Kalteng menyiapkan tiga RS rujukan Covid-19 yaitu RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun, dan RSUD dr Murjani Sampit, dan segera melaporkan ke dinas kesehatan apabila terdapat gejala atau riwayat melalui call center layanan Covid-19 ke nomor 082153943235 atau 082153943234.
“Edaran ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan Covid-19 serta kebijakan pemerintah pusat,” demikian Jaya S Monong. [Jek-KT]
Discussion about this post