Kalteng Today – Palangka Raya, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Selasa (15/12/2020) melangsungkan Rapat Pleno Terbuka untuk melakukan rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 9 Desember 2020.
Dari 5 Kecamatan yang ada di Kota Palangka Raya yang sebelumnya juga telah dilakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan yakni Kecamatan Pahandut, Jekan Raya, Sebangau, Rakumpit, dan Bukit Batu.
Adapun hasil dari rekapitulasi di tingkat Kota Palangka Raya, diketahui paslon 01 Ben-Ujang memperoleh suara berjumlah 59.274 dan Paslon 02 Sugianto Sabran – Edy Pratowo berjumlah 51.246. Dari perolehan suara tersebut keduanya memiliki selisih 8.028 suara.
Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah saat diwawancarai di sela kegiatan pleno rekapitulasi tingkat Kota di Hotel Putra Kahayan Jalan Temanggung Tilung I pada Selasa, (15/12/2020) pagi mengatakan, bahwa penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur wakil gubernur tahun 2020 hingga saat ini berjalan dengan lancar.

“Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, semuanya kita bacakan per Kecamatan dan ada beberapa koreksi ini terutama koreksi terkait angka di DPT. Karena di beberapa Kecamatan kita temukan angka di DPT yang ada di hasil Kecamatan belum sesuai dengan yang di KPU dan ini wajib KPU untuk mengoreksinya jika ada ditemukan kekeliruan di dalam DPT” ujarnya.
Meski ada koreksi lanjut Ngismatul, tidak mempengaruhi jumlah perolehan suara dari kedua pasangan calon.
“Kita terbuka untuk menyampaikan bahwa ada ditemukan data DPT yang tidak sesuai dan itu kita sudah sampaikan kepada masing-masing perwakilan Paslon” terangnya.
Adapun hasil dari rekapitulasi di tingkat Kota Palangka Raya, diketahui paslon 01 Ben-Ujang memperoleh suara berjumlah 59.274 dan Paslon 02 Sugianto Sabran – Edy Pratowo berjumlah 51.246. Dari perolehan suara tersebut keduanya memiliki selisih 8.028 suara.
Ngismatul juga menjelaskan bahwa jumlah DPT yang ada di seluruh Kecamatan yang ada di Kota Palangka Raya jumlahnya tidak berubah, hanya saja jumlah akhirnya ada yang keliru.

“Makanya kita sampaikan kepada saksi itu tidak mempengaruhi jumlah hasil perolehan suara kedua paslon yang di tingkat kecamatan, kemungkinan kekeliruan ini saat di kecamatan mereka ada yang menghitung secara manual, padahal kita sudah bagikan contoh Excel untuk menginput datanya, kalau salah jumlah dia akan otomatis merah tampilnya, makanya yang merah tadi ketika sudah dikoreksi dan diperbaiki akan menjadi putih kembali” tandasnya.
Baca Juga :Â DPD PDIP Kalteng Intruksikan Surat Suara Dikawal
Pada rapat pleno rekapitulasi tingkat Kota Palangka Raya ini nampak juga dihadiri oleh kedua saksi dari masing-masing paslon, Bawaslu, dan PPK dari masing-masing kecamatan se Kota Palangka Raya.
Informasinya untuk Pleno Rekapitulasi di Tingkat Provinsi akan dilaksanakan pada tanggal 18-19 Desember 2020 mendatang. [Red]














Discussion about this post