Kedua untuk jenjang pendidikan SMA/SMK/SLB sebaiknya dikonsultasikan dengan Disdik Provinsi Kalteng, ketiga apabila hasil kajian dari Satgas Covid 19 memberikan masukan untuk memperbolehkan kegiatan belajar tatap Muka maka perlu dilakukan uji coba di sekolah tertentu sebagai acuan nanti untuk penerapan pembukaan kegiatan belajar tatap muka disekolah lain.
Dan yang keempat tidak kalah penting sesuai hasil SKB 4 menteri kegiatan belajar tatap muka haruslah mendapat persetujuan dari orang tua murid.
“Kami berharap hasil keputusan yang dibuat nantinya bisa memenuhi harapan dari semua pihak, kami juga meyakini bahwa segala sesuatu kebijakan maupun keputusan itu harus melalui pertimbangan yang matang dan tidak terburu-buru,” Demikian Riskon kepada kaltengtoday.com Rabu (28/10/2020) di Sampit.
Baca Juga :Â Komisi II DPRD Kotim : Curah Hujan Tinggi, Waspada Limbah Pabrik Kelapa Sawit Meluap
Untuk diketahui selama ini memang banyak keluhan para orangtua siswa terkait penerapan sistem belajar secara daring atau online.
Hal itu lantaran para orangtua harus meluangkan waktu mendampingi anak-anak mereka, padahal sebagian dari mereka juga harus pergi bekerja.
Kemudian juga ada keluhan tentang mulai ada kejenuhan dari para murid terhadap sistem pembelajaran secara daring. Apalagi, sebagian masyarakat beranggapan bahwa cara ini tidak seefektif pembelajaran dengan sistem tatap muka secara langsung. [Red]














Discussion about this post