Kalteng Today – Kuala Kurun, – Badan anggaran DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), melalui juru bicaranya Rayaniatie Djangkan menyampaikan beberapa catatan atau rekomendasi yang disampaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Yakni, melakukan pengadaan kendaraan roda empat dan roda dua di tahun anggaran 2022, khusus untuk Kecamatan Rungan Hulu, Rungan Barat, Manuhing Raya, Manuhing, Damang Batu, dan Miri Manasa.
”Khusus untuk kecamatan yang jauh dan jalannya rusak, agar disediakan mobil jenis double gardan dalam rangka menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, Pemkab Gumas dapat menyediakan/pengadaan mobil double gardan ataupun pinjam pakai kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk kendaraan operasional dalam rangka menunjang tugas dan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang kependudukan dan catatan sipil.
”Kami juga meminta untuk memperhatikan peningkatan kesejahteraan dokter pegawai tidak tetap (PTT), memaksimalkan anggaran untuk peningkatan sektor pariwisata, peningkatan kesejahteraan petugas kebersihan, memaksimalkan potensi alat berat untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” lanjutnya.
Kemudian, lanjut Raya, distribusi elpiji tiga kilogram untuk keluarga miskin perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati, pemanfaatan pasar-pasar di kecamatan yang sudah dibangun, memaksimalkan distribusi jaringan internet untuk kecamatan, serta penetapan target PAD belum maksimal.
”Bagi perangkat daerah yang dibebankan PAD, agar memaksimalkan target PAD tahun 2021 dengan menggali potensi yang ada, sehingga akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” ujar Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dia menambahkan, berkaitan dengan dana aspirasi yang sudah disalurkan ke dinas terkait, diharapkan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, mengingat dana tersebut disalurkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: DPRD Murung Raya Setujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2021
”Selanjutnya, kami minta agar Raperda tentang APBD Kabupaten Gumas tahun 2021 yang telah dibahas, disetujui, dan ditandatangani bersama, dapat segera dikonsultasikan ke Gubernur Kalteng, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian Rayaniatie Djangkan. [Jek-KT]
Discussion about this post