Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Ini Cara Mantan Tukang Bangunan Edarkan Uang Palsu di Kotim

by Tasrifinoor
06/07/2021
A A
Ini Cara Mantan Tukang Bangunan Edarkan Uang Palsu di Kotim

Pelaku pengedar uang palsu dan barang buktinya.Foto : ist

Kalteng Today – Sampit. – Seorang pria berinisial MZ (49) mendadak viral baik dimedia sosial apalagi dalam pemberitaan.

Pasalnya, pria yang dulunya pernah menjadi tukang bangunan ini membuat kaget dan heboh warga Pasar Keramat Baamang atas aksinya mengedarkan uang palsu atau Upal saat berbelanja pada Senin, 5 Juli 2021 sekitar pukul 07.30 WIB pagi.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan kejadian tersebut terjadi pada saat korban berjualan di pasar keramat sekitar pukul 06.50 WIB pelaku datang membeli 1 ( satu ) bungkus Kopi seharga Rp 6.000 dan membeli 12 bungkus Royco seharga Rp.5.000.

Kemudian pelaku membayar dengan uang yang di duga palsu sebesar Rp.50.000 dan korban mengasih kembalian sebesar Rp.39.000 (dan pelaku langsung pergi, Jelasnya, Senin (5/7).

Sekitar pukul 07.00 WIB pelaku datang lagi membeli 3 butir telur bebek seharga Rp.9.000 dan 1 bungkus Royco seharga Rp.1.000 kemudian pelaku membayar dengan menggunakan uang yang di duga palsu Rp 50.000 dan di kasih kembalian oleh korban sebesar Rp 40.000

Kemudian pelaku langsung pergi, karena korban merasa curiga dengan uang yang di bayarkan oleh pelaku, korban langsung mengejar pelaku dan pelaku langsung di amankan di Pos Satpam di Pasar Keramat.

Setelah di pos satpam di lakukan pemeriksaan oleh petugas satpam pasar di temukan di dalam tas terlapor uang yang di duga palsu sebanyak 33 (tiga puluh tiga ) lembar dengan uang kertas terdiri dari pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 ( tiga ) lembar dan pecahan uang Rp.50.000,- sebanyak 28 (dua puluh delapan lembar dan 2 ( dua ) lembar uang pecahan Rp.50.000 dari korban, Paparnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 100.000 kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baamang guna Penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni uang palsu pecahan Rp.100.000 sebanyak 3 lembar, Uang palsu pecahan Rp.50.000 sebanyak 28 lembar, Uang asli yang di duga hasil kejahatan (uang angsulan belanja) sebesar Rp. 1.480.000, Sebuah printer warna merk Fixma, 2 buah gunting, 1 buah lakban bening/plasik & kertas Polio 1/2 bungkus.

Kemudian telur itik sebanyak k 3 ( tiga) buah , 14 bungkus royko, Kopi kapten sebanyak 1 bungkus dan 1 ( satu) unit SP motor merk Yamaha Meo sport warna putih dgn nopol KH 5050 FR beserta kunci kontak ( tanpa stnk,). Barang bukti yang di amankan dari korban yaitu 2 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 dengan no Seri UOC 886157. Ungkapnya.

Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka yaitu barang siapa yang membuat, menyimpan dan mengedarkan uang kertas palsu sebagaimna di maksud dalam pasal 36 Ayat (1), (2) dan Ayat (3) UU No.07 Tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUH Pidana. Tegasnya.

Baca Juga : Viral! Satpam Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Keramat Baamang Kotim

Kemudian, pelaku dalam membuat uang palsu dengan cara diprint dan setelah itu diedarkan oleh pelaku tanpa dibantu oleh orang lain dengan cara berbelanja ke para pedagang dengan uang palsu yang dibawa tersebut.

“Pelaku memperoleh keuntungan dari kembalian uang yang diberikan oleh pedagang (pelaku mendapat barang dan uang asli pengembalian dr korban),”tutupnya.

Dari pantauan Kaltengtoday di rumah keluarga pelaku di Baamang (Bengkirai) bahwa pelaku ini dulunya pernah menjadi tukang bangunan. Namun, pihak keluarga terkejut mendengar bahwa pelaku ini nekat mengedar uang palsu. [Red]

Tags: Kabupaten Kotawaringin TimurUang Palsu

Baca Juga

Hukum Adat vs Gugatan Rp120,99 Miliar PT BAP, Dua Koordinat Justru Tercatat sebagai Patok Batas Kabupaten

Hukum Adat vs Gugatan Rp120,99 Miliar PT BAP, Dua Koordinat Justru Tercatat sebagai Patok Batas Kabupaten

28/09/2026

...

Aksi Akrobat PT. BAP Sehari Sebelum Eksekusi Adat, Ternyata Sudah Siapkan Gugatan Rp120,99 Miliar Ke Enam Warga Sebabi dan Bangkal

Aksi Akrobat PT. BAP Sehari Sebelum Eksekusi Adat, Ternyata Sudah Siapkan Gugatan Rp120,99 Miliar Ke Enam Warga Sebabi dan Bangkal

27/09/2026

...

Usai Eksekusi 1.607 Hektare, Yanto Eko Saputra : Forum Kebangsaan Kalteng Kawal Penyelesaian Takian Petak

Usai Eksekusi 1.607 Hektare, Yanto Eko Saputra : Forum Kebangsaan Kalteng Kawal Penyelesaian Takian Petak

27/09/2026

...

Ormas TBBR Kalteng Bereaksi soal Potensi Gugatan Putusan Basara Hai: “Kalau Lembaga Adat Dibiarkan Semena-mena, Apa Lagi yang Tersisa dari Marwah Adat?”

Ormas TBBR Kalteng Bereaksi soal Potensi Gugatan Putusan Basara Hai: “Kalau Lembaga Adat Dibiarkan Semena-mena, Apa Lagi yang Tersisa dari Marwah Adat?”

26/09/2026

...

Setelah Eksekusi 1.607 Hektare, Majelis Basara Hai Tegaskan Sikap: “Kalau Digugat, Kami Siap Hadapi”

Setelah Eksekusi 1.607 Hektare, Majelis Basara Hai Tegaskan Sikap: “Kalau Digugat, Kami Siap Hadapi”

26/09/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Hukum Adat vs Gugatan Rp120,99 Miliar PT BAP, Dua Koordinat Justru Tercatat sebagai Patok Batas Kabupaten
Berita

Hukum Adat vs Gugatan Rp120,99 Miliar PT BAP, Dua Koordinat Justru Tercatat sebagai Patok Batas Kabupaten

28/09/2026
Aksi Akrobat PT. BAP Sehari Sebelum Eksekusi Adat, Ternyata Sudah Siapkan Gugatan Rp120,99 Miliar Ke Enam Warga Sebabi dan Bangkal
Berita

Aksi Akrobat PT. BAP Sehari Sebelum Eksekusi Adat, Ternyata Sudah Siapkan Gugatan Rp120,99 Miliar Ke Enam Warga Sebabi dan Bangkal

27/09/2026
Usai Eksekusi 1.607 Hektare, Yanto Eko Saputra : Forum Kebangsaan Kalteng Kawal Penyelesaian Takian Petak
Berita

Usai Eksekusi 1.607 Hektare, Yanto Eko Saputra : Forum Kebangsaan Kalteng Kawal Penyelesaian Takian Petak

27/09/2026
Ormas TBBR Kalteng Bereaksi soal Potensi Gugatan Putusan Basara Hai: “Kalau Lembaga Adat Dibiarkan Semena-mena, Apa Lagi yang Tersisa dari Marwah Adat?”
Berita

Ormas TBBR Kalteng Bereaksi soal Potensi Gugatan Putusan Basara Hai: “Kalau Lembaga Adat Dibiarkan Semena-mena, Apa Lagi yang Tersisa dari Marwah Adat?”

26/09/2026
Setelah Eksekusi 1.607 Hektare, Majelis Basara Hai Tegaskan Sikap: “Kalau Digugat, Kami Siap Hadapi”
Berita

Setelah Eksekusi 1.607 Hektare, Majelis Basara Hai Tegaskan Sikap: “Kalau Digugat, Kami Siap Hadapi”

26/09/2026
Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan
Berita

Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan

24/09/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.