Kalteng Today – Sampit. – Seorang pria berinisial MZ (49) mendadak viral baik dimedia sosial apalagi dalam pemberitaan.
Pasalnya, pria yang dulunya pernah menjadi tukang bangunan ini membuat kaget dan heboh warga Pasar Keramat Baamang atas aksinya mengedarkan uang palsu atau Upal saat berbelanja pada Senin, 5 Juli 2021 sekitar pukul 07.30 WIB pagi.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan kejadian tersebut terjadi pada saat korban berjualan di pasar keramat sekitar pukul 06.50 WIB pelaku datang membeli 1 ( satu ) bungkus Kopi seharga Rp 6.000 dan membeli 12 bungkus Royco seharga Rp.5.000.
Kemudian pelaku membayar dengan uang yang di duga palsu sebesar Rp.50.000 dan korban mengasih kembalian sebesar Rp.39.000 (dan pelaku langsung pergi, Jelasnya, Senin (5/7).
Sekitar pukul 07.00 WIB pelaku datang lagi membeli 3 butir telur bebek seharga Rp.9.000 dan 1 bungkus Royco seharga Rp.1.000 kemudian pelaku membayar dengan menggunakan uang yang di duga palsu Rp 50.000 dan di kasih kembalian oleh korban sebesar Rp 40.000
Kemudian pelaku langsung pergi, karena korban merasa curiga dengan uang yang di bayarkan oleh pelaku, korban langsung mengejar pelaku dan pelaku langsung di amankan di Pos Satpam di Pasar Keramat.
Setelah di pos satpam di lakukan pemeriksaan oleh petugas satpam pasar di temukan di dalam tas terlapor uang yang di duga palsu sebanyak 33 (tiga puluh tiga ) lembar dengan uang kertas terdiri dari pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 ( tiga ) lembar dan pecahan uang Rp.50.000,- sebanyak 28 (dua puluh delapan lembar dan 2 ( dua ) lembar uang pecahan Rp.50.000 dari korban, Paparnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 100.000 kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baamang guna Penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni uang palsu pecahan Rp.100.000 sebanyak 3 lembar, Uang palsu pecahan Rp.50.000 sebanyak 28 lembar, Uang asli yang di duga hasil kejahatan (uang angsulan belanja) sebesar Rp. 1.480.000, Sebuah printer warna merk Fixma, 2 buah gunting, 1 buah lakban bening/plasik & kertas Polio 1/2 bungkus.
Kemudian telur itik sebanyak k 3 ( tiga) buah , 14 bungkus royko, Kopi kapten sebanyak 1 bungkus dan 1 ( satu) unit SP motor merk Yamaha Meo sport warna putih dgn nopol KH 5050 FR beserta kunci kontak ( tanpa stnk,). Barang bukti yang di amankan dari korban yaitu 2 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 dengan no Seri UOC 886157. Ungkapnya.
Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka yaitu barang siapa yang membuat, menyimpan dan mengedarkan uang kertas palsu sebagaimna di maksud dalam pasal 36 Ayat (1), (2) dan Ayat (3) UU No.07 Tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUH Pidana. Tegasnya.
Baca Juga : Viral! Satpam Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Keramat Baamang Kotim
Kemudian, pelaku dalam membuat uang palsu dengan cara diprint dan setelah itu diedarkan oleh pelaku tanpa dibantu oleh orang lain dengan cara berbelanja ke para pedagang dengan uang palsu yang dibawa tersebut.
“Pelaku memperoleh keuntungan dari kembalian uang yang diberikan oleh pedagang (pelaku mendapat barang dan uang asli pengembalian dr korban),”tutupnya.
Dari pantauan Kaltengtoday di rumah keluarga pelaku di Baamang (Bengkirai) bahwa pelaku ini dulunya pernah menjadi tukang bangunan. Namun, pihak keluarga terkejut mendengar bahwa pelaku ini nekat mengedar uang palsu. [Red]
Discussion about this post