kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gumas, merilis pencapaian dari pendapatan asli daerah (PAD) di triwulan pertama yang targetnya tahun 2022 berkisar Rp 81 miliar lebih, dan capaianya selama dua bulan, per Januari hingga 30 April lalu tercatat mencapai 38,99 persen.
“Untuk PAD kita tahun ini Rp 81,435 miliar, terealisasi di triwulan I bulan Januari Rp 6,187 miliar, di bulan Februari terealisasi Rp 25,565 miliar, dan di bulan April terealisasi Rp 31,752 miliar dengan persentase mencapai 38,99 persen,” ucap Kepala Bapenda Kabupaten Gumas, Edison saat dibincangi, Selasa (31/5) lalu.
Baca Juga :Pemkab Gumas Peringati Hardiknas Dipimpin Wabup
Sedangkan untuk pajak, lanjut dia, seperti pajak daerah juga di tahun 2022 ini, ditargetkan dengan nilai Rp 48,100 miliar lebih, terealisasi di bulan Januarinya Rp 1,608 miliar, dibulan Februari ada sekitar Rp 429,997 juta, dan dibulan April terealisasi Rp 2,038 miliar lebih.
“Yang masuk itu dari BPHTB dari pemindahan hak, terealisasi sekitar 57,69 persen, sedangkan dari BPHTB pemberian hak baru hanya 0,07 persen, karena masih banyak PBS yang belum mengurus HGU seperti PT ATA, PT ALS, PT TPA dan yang lainnya, dan sekarang yang masih dalam proses hanya PT KHS saja,” ujarnya.
Selanjutnya, sambung Edison menambahkan, untuk retribusi daerah ditargerkan Rp 4,394 miliar, terealisasi di Bulan Januari Rp 893 juta lebih, Februari ada sekitar Rp 306 juta lebih, dan di bulan April Rp 1, 200 miliar atau sekitar 27,32 persen. Lalu, dari retribusi jasa umum ditargetkan Rp 1,27 miliar, terealisasi di bulan April mencapai 28,50 persen.
Baca Juga :Pemkab Gumas dan BNN Kalteng Kompak Berantas Narkoba
“Retribusi dari jasa usaha terealisasi sekitar 31,68 persen, untuk pemakaian kekayaan daerah terealisasi 30,63 persen, retribusi perizinan tertentu ada 20,59 persen, lalu hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ada 127 persen, dan lain-lain PAD yang sah ada 83,68 persen,” tandas Edison. [Red]
Discussion about this post