Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Laporan atas Pembahasan tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022 yang dibahas Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Kalteng telah disampaikan dalam Sidang Paripurna.
Baca juga :Â Polda Kalteng Gelar Seminar Nasional Media Digital
Juru Bicara Banggar, Bryan Iskandar mengungkapkan, salah satu pertimbangan pengajuan APBD Perubahan Tahun 2022 yakni dikarenakan adanya perkembangan situasi dan kondisi.
“Ini mengakibatkan ketidaksesuaian APBD murni dengan asumsi yang tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA),” ucap Bryan kepada awak media, Kamis (29/9).
Politisi muda Partai Nasdem Kalteng ini menerangkan, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA tersebut dapat berupa perubahan asumsi makro ekonomi yang telah disepakati sebelumnya, sesuai dengan fiskal daerah.
“Selain itu seperti adanya pelampauan, tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula terdapat dalam KUA,” terangnya.
Lebih lanjut, Bryan menerangkan dari sisi keuangan daerah, pihaknya sangat memahami terjadinya perubahan anggaran pada APBD Tahun 2022 tersebut juga disebabkan berbagai hal lainnya.
Baca juga :Â Komisi I DPRD Kalteng Adakan Rapat Dengar Pendapat Bersama Mitra Kerja
Seperti adanya penambahan dan pengurangan terhadap target pendapatan daerah pada Rancangan Kerangka Pendanaan APBD Perubahan Tahun 2022 dibandingkan target APBD murni Tahun anggaran 2022.
“Terakhir adalah adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Sebelumnya (Silpa), dengan kondisi tersebut mengakibatkan perubahan proyeksi belanja daerah dalam Rencana Kerangka Pendanaan APBD Perubahan Tahun 2022,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post