Kalteng Today – Palangka Raya, – Seorang sopir berinisial RD (40) berusaha mengelabuhi petugas jaga di Pos Libas (Lintas Batas) di Pahandut Seberang dengan menunjukkan Surat Rapid Test Palsu dengan tujuan agar bisa memasuki Wilayah Kota Palangka Raya pada Sabtu (11/7/2020).
Surat Rapid Test Palsu tersebut diketahui petugas karena saat diperiksa ada kejanggalan yang tidak bisa dibuktikan keabsahannya lantaran Surat Rapid Test tersebut dikeluarkan oleh RSIA Bunda yang berada di Jalan G Obos Palangka Raya.
Saat dikonfirmasi, Alman Pakpahan selaku penanggung Jawab Pos Lintas Batas membenarkan bahwa pihaknya mengamankan seorang sopir yang memalsukan surat hasil rapid test di Pos Lintas Batas (Libas) Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya.
Menurut Alaman, karena ini sudah masuk ke ranah pidana pemalsuan dokumen maka Pelaku kini sudah diamankan di Polsek Pahandut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kemaren sempat diinterogasi, polisi langsung mendatangi percetakan yang dimaksud untuk membuktikan kebenarannya” kata Alaman.
Baca Juga : Masa Transisi New Normal Kapuas, Sat PP Razia Masker dan Lakukan Sosialisasi
Lebih lanjut juga dijelaska bahwa sopir diketahui melukukan perjalanan dari Kuala Kurun menuju Banjarmasin, dan Alman meminta kepada seluruh petugas yang berjaga di Pos Libas agar lebih cermat.
“Seluruh petugas di posko libas sudah saya minta untuk lebih cermat lagi dalam melihat surat rapid test dan mereka sudah dibekali cara membedakan rapid test asli dan palsu, ini untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan” tandasnya. [Red]
Discussion about this post