kaltengtoday.com, Palangka Raya – Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang sebelumnya telah mendaftarkan diri ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kalimantn Tengah (Kalteng) diwajibkan mengikuti berbagai tahapan.
Selain mengisi E-Learning KPK yang merupakan bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Kalteng, Sigit K.Yunianto membeberkan, seluruh Bacaleg diwajibkan juga mengikuti psikotes.
“Karena partai ini sifatnya sentralisasi, jadi semua ini sudah ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, yang dimana psikotes ini harus di ikuti secara online,” katanya kepada Kaltengtoday.com, Sabtu (1/10).
Sigit menambahkan, hasil dari psikotes yang dimaksud tersebut nantinya akan secara otomatis masuk ke DPP PDI Perjuangan dan sebelum di tetapkan sebagai Caleg resmi.
Baca Juga : Â Pendaftaran Bacaleg PDI Perjuangan Kalteng Overload
“Ini nantinya mencakup IQ, EQ, dan yang kami tekankan juga adalah mengisi terkait dengan E-Learning KPK, serta nantinya ada tujuh (7) modul yang harus dilewati, hingga pada akhirnya dapat menerima sebuah sertifikat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sigit yang juga merupakan Ketua DPRD Kota Palangka Raya ini mengungkapkan dalam menjadi Caleg saja di partai tersebut tidak mudah, akan tetapi cukup banyak proses yang harus dilalui terlebih dahulu.
“Jadi tidak serta merta dapat menjadi Caleg dan bahkan anggota legislatif dari PDI Perjuangan. Dan harapan kita adalah dengan adanya ini dapat melahirkan pemimpin dan wakil rakyat yang berkompeten,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post